Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Formula Perhitungannya?

Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Formula Perhitungannya?

  •   Kamis, 24 November 2022 | 14:17 WIB
  •   Oleh : IGID Admin
  •   Unduh File
Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum (UM) 2023.

Penetapan upah minimum (UM) 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pemerintah memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023, yakni penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.


Sumber: @indonesiabaik.id