WNA Kini Bisa Vaksinasi di Indonesia
- Beranda
- Lihat Media Publik
WNA Kini Bisa Vaksinasi di Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi di Indonesia. Mulai 5 September 2022, warga negara asing (WNA) yang punya izin tinggal di Indonesia bisa mendapat vaksin COVID-19.Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1368/ 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.
Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal sementara atau permanen di Indonesia dapat divaksinasi di Indonesia. Jenis vaksin yang bisa diakses sesuai dengan rekomendasi WHO dan ITAGI, serta sudah mendapat EUA.
Sumber: @indonesiabaik.id