Probable dan Discarded adalah istilah baru dalam penanganan Covid 19. Apa dan bagaimana penanganan kedua hal tersebut?
Kementerian Kesehatan awal pekan ini mengumumkan, istilah-istilah baru dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Istilah baru yang dimaksudkan adalah Kasus Probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS). Probable bisa juga didefinisikan untuk penderita IPSA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan terkena Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium terkait reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR).
Dalam keputusan tersebut juga dibeberkan beberapa istilah lain yang selama ini sudah dikenal masyarakat dan kini mengalami perubahan. Di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah tersebut menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
Seseorang disebut mengalami Kasus Suspek apabila memiliki salah satu dari kriteria berikut:
Sedangkan seseorang dengan Kasus Konfirmasi yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).P
Kemudian seseorang disebut sebagai Kontak Erat ketika memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
Pada Kasus Probable atau Konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada Kasus Konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Discarded dan Selesai Isolasi
Selain istilah-istilah tersebut tadi, dalam keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu tercantum juga istilah baru seperti Pelaku Perjalanan, Discarded, dan Selesai Isolasi.
Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Kemudian, disebut Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Istilah Selesai Isolasi terjadi apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:
Untuk mendapatkan keterangan lebih menyeluruh terkait penanganan kasus Covid-19, masyarakat dapat menghubungi nomor hotline Virus Corona di 119 ekstension 9. Atau nomor hotline Halo Kemenkes melalui 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email di www.kemkes.go.id.
Penulis: Anton Setiawan
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini