Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara, yang memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.
Jadi, Anda wajib membawa paspor jika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ingat! Paspor Anda harus disimpan dan dijaga dengan baik agar tidak hilang atau mungkin jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Nah, bagaimana jika paspor Anda benar-benar hilang? Entah karena lupa meletakkan di mana dan tidak ketemu lagi, ataupun hilang dicuri orang.
A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia
Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.
Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian
Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.
2. Siapkan berkas penggantian paspor
3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi
Ada dua pilihan Pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.
4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal
Datanglah usahakan 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang.
Untuk hal ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.
5. Proses BAP di Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor Anda yang hilang, di mana Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.
Wawancara itu untuk mengetahui mengapa paspor Anda bisa hilang atau rusak? Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya Anda akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas Anda akan diproses dan jika disetujui, Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor
6. Buat penggantian paspor baru
Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Anda wajib membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.
B. Kehilangan Paspor di Luar Negeri
Bagaimana jika paspor Anda hilang saat Anda sedang berada di luar negeri? Langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri sebagai berikut:
1. Laporkan kehilangan ke pihak berwajib setempat
Segera datangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan paspor Anda yang hilang tersebut. Pihak kepolisian akan memberikan formulir yang harus Anda isi dan lengkapi dengan data diri Anda. Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor Anda tersebut secara jelas.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal RI
Selesai urusan dengan pihak berwajib, selanjutnya Anda perlu menghubungi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melaporkan paspor Anda yang hilang. Sebaiknya Anda menghubungi pihak Kedubes RI melalui telepon saat Anda masih berada di kantor polisi karena jika ada kesulitan, Anda bisa langsung meminta bantuan kepada pihak kepolisian.
Setelah itu, Anda harus mendatangi kantor KBRI tersebut. Tanyakan alamatnya terlebih dahulu, jika Anda tidak tahu tempatnya.
Di kantor KBRI, Anda akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP tersebut. Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:
Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:
Biaya ini bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000. Seluruh kelengkapan tersebut harus Anda bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP.
Lama prosesnya tergantung pada KBRI di masing-masing negara, bisa hanya satu hari namun juga bisa sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
3. Segera urus pembuatan paspor baru begitu kembali ke Indonesia
Setelah menyelesaikan seluruh proses di atas, dan SPLP sudah di tangan, Anda bisa melanjutkan acara Anda di negara tersebut. Namun begitu Anda tiba kembali di Indonesia, segera mengurus pembuatan paspor baru karena paspor lama hilang, sesuai dengan langkah-langkah yang telah diuraikan di atas.
C. Denda Paspor Hilang dan Rusak
Sebagai informasi, sekarang Anda harus membayar denda paspor hilang sebesar Rp 1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.
Sementara itu, denda paspor rusak sebesar Rp 500.000. Biaya denda ini di luar harga penggantian paspor.