Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan mengganti paspor. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa.
"Paspor tuh bukannya perpanjang, tapi ganti baru karena nomor paspor akan berubah." Pembicaraan itu kerap muncul kepada kita yang tengah akan mengurus paspor karena masa berlakunya akan habis.
Ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya segera perpanjang. Sebab, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan. Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan mengganti paspor. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa.
Ketika membuat paspor baru, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data diri untuk penyesuaian. Sedangkan untuk perpanjang paspor, cukup bawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya. Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Namun, kemudian dibalikkan berbarengan dengan pengambilan paspor baru.
Pada paspor baru, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama. Hal inilah yang menimbulkan adagium tidak ada perpanjang paspor, yang ada ganti baru.
Beda syarat perpanjang paspor dan bikin baru:
Perpanjang paspor:
Bikin atau ganti paspor baru:
Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, jangan lupa urus via situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.
Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:
Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:
Biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja. Untuk paspor biasa Rp 355.000 sedangkan elektronik Rp 655.000.