Indonesia.go.id - Menunggu Eksekusi Daerah

Menunggu Eksekusi Daerah

  • Administrator
  • Jumat, 8 November 2019 | 08:30 WIB
UMP 2020
  Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 telah ditetapkan pemerintah. Para kepala daerah wajib menaati ketentuan tersebut.

Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-M/308/HI.01.00/2019 yang mengacu pada PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serempak harusnya sudah dilakukan oleh para gubernur pada 1 November 2019.

Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Namun belum semua provinsi menjalankan ketetapan itu.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, provinsi yang belum melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dimungkinkan terkait masalah teknis. Seperti, sambung dia, surat keputusan yang belum ditandatangani gubernur. Namun, para gubernur sudah mengumumkannya ke publik.

Beberapa daerah yang telah menetapkan UMP 2020, di antaranya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari Rp3.940.000 menjadi Rp4.276.349.

Kemudian ada Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengklaim, baru 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2020 dari 34 provinsi di Indonesia. Laporan tersebut diterima per 4 November 2019.

Haiyani belum dapat membeberkan daerah mana yang sudah menetapkan UMP 2020 hasil penyesuaian KHL tersebut. Namun, ada satu provinsi yang telah menyesuaikan kenaikan UMP menjadi 9% yaitu Kalimantan Tengah.

Dari semua provinsi, ada 7 provinsi yang secara khusus harus menaikkan UMP sama dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Daerah yang upah minimum (UMP/UMK) pada 2015 masih di bawah nilai KHL wajib menaikkan upah minimum sama dengan nilai KHL paling lambat pada 1 November 2019.

UMP Kalimantan Tengah 2020 sebesar Rp2,9 juta dari sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp2,6 juta, sebagaimana dikutip dari situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen, yang mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan data dari BPS.

DKI Jakarta masih akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2020. Besaran kenaikannya akan mencapai Rp4,2 juta per bulan dengan mengacu pada kenaikan UMP pada PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan, DIY akan menjadi provinsi dengan UMP terendah di 2020.

Bisa Dipecat

Kendala teknis yang menghambat pengumuman selekasnya di daerah itu hendaknya segera dirampungkan. Mengingat hal ini akan jadi persoalan jika dibiarkan berlarut-larut.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 telah ditetapkan oleh pemerintah. Para kepala daerah wajib menaati ketentuan tersebut. Bila hal itu tidak dilaksanakan, mereka bisa dipecat.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan disebutkan sederet sanksinya, tepatnya di dalam SE Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan. Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak menaikkan UMP, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (2), Pasal 80, dan Pasal 81. (E-1)