Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres)
Anggota Wantimpres:

Prof. Dr. Emil Salim, S.E.,
K.H. Ma’ruf Amin,
Prof. Dr. Meutia Hatta Swasono,
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita,
Widodo A. S., S. IP.,
Dr. N. Hassan Wirajuda,
Dr. Albert Hasibuan, S.H.
Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A.,
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K),
Website:
www.wantimpres.go.id
 
Alamat:
Jl. Veteran III
Jakarta Pusat 10110
 
Telepon:
021-3444801
 
Fax:
021-3865092
 
Email:
webadmin@wantimpres.go.id
 

Sekilas Dewan Pertimbangan Presiden

Cetak PDF

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan berlangsung sejak lama yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden. Walapun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas, Hak dan Kewajiban

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2007 - 2009

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilantik pada tanggal 26 Maret 2007 berdasarkan Keppres Nomor 28/M Tahun 2007 adalah sebagai berikut.

   1. Ali Alatas, S.H., Anggota Wantimpres Bidang Hubungan Internasional
   2. Prof. Dr. Emil Salim, S.E., Anggota Wantimpres Bidang Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
   3. Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H., Anggota Wantimpres Bidang Politik
   4. Dr. Syahrir, Anggota Wantimpres Bidang Ekonomi
   5. K.H. Ma’ruf Amin, Anggota Wantimpres Bidang Kehidupan Beragama
   6. Dr. T.B. Silalahi, S.H., Anggota Wantimpres Bidang Pertahanan Keamanan
   7. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H., Anggota Bidang Hukum
   8. Prof. Dr. S. Budhisantoso., Anggota Wantimpres Bidang Sosial Budaya
   9. Prof. Dr. Ir. Radi A. Gany, Anggota Wantimpres Bidang Pertanian