Beranda Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur HAM Penyederhanaan partai, perkokoh sistem presidensial
Provinsi Kalimantan Timur
 
Alamat:
JL Gadjah Mada 2 Samarinda
 
Telepon:
0541-733 333 Ps.164, 160
 
Fax:
0541-741 981
 
Email:
humas@kaltimprov.go.id
 
Website:
www.kaltimprov.go.id

Penyederhanaan partai, perkokoh sistem presidensial

Sabtu, 12 Desember 2009
Cetak PDF

Dalam sistem pemerintahan presidensial, peserta pemilu mestinya tidak sebanyak sekarang. Sistem politik kita belum ideal. Namun, di sisi lain kita juga dihadapkan pada prinsip HAM. Kebebasan berserikat dan berkumpul tentu dijamin UU. Inilah diskursus yang mengemuka dalam dialog di TVRI dengan tema Pemilu pada 18 Maret 2009.

Tampil sebagai narasumber Agun Gunanjar dan Hakim Sorimuda Pohan. Indonesia baru membangun demokrasinya yang ideal. “Demokrasi kita tidak boleh melanggar HAM. Hak berkumpul dan berserikat untuk mendirikan partai politik suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, tandas Agun.

Dalam konteks itu, jumlah partai politik bisa terlalu banyak. Maka, disinilah peran parlemen untuk membuat aturan main yang ketat soal partai politik. Dalam pemilu 2009 digunakan parlementary threshold seperti di Jerman. Kita menggunakan 2,5%. Asumsi saya, kalau menggunakan data pemilu 2004 hanya ada 7 partai yang akan mendudukkan wakilnya di DPR, ungkap Agun.

Sementara Hakim Sorimuda Pohan menyatakan, UU Pemilu masih banyak menyimpan kelemahan. Dan, kelemahan itu sudah diperbaiki dengan adanya Judicial review ke MK. Sebelum Pemilu 2014, mungkin akan disusun lagi UU Pemilu yang baru, untuk menutupi kelemahan yang ada. Ini agar sistem presidensial kita makin kokoh, katanya.

Menurut Hakim, dengan diterapkannya parlementary threshold, maka semua orang akan berpikir ulang untuk membentuk partai politik. Ketentuan ini baru saja kita terapkan dalam Pemilu 2009. Ke depan mudah-mudahan kehidupan berdemokrasi dan berkonstitusi di Indonesia jadi lebih baik dan memuaskan semua pihak.

Ini semua adalah upaya kita untuk menerapkan penyederhanaan partai politik. Dengan begitu, masyarakat juga tidak dibuat bingung. Pemilu kali ini jangan disia-siakan pelaksanaanya. Agun Gunanjar menambahkan, Pemilu adalah instrumen bukan tujuan. Pemilu bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Tapi, kesejahteraan akan tercapai apabila pemilu menghasilkan pemerintahan yang efektif, kata Agun.

Bila aturan main yang mengatur pencalonan presiden diterapkan, yaitu 20% suara nasional dan persyaratan duduk di parlemen 2,5% suara, maka akan dihasilkan presiden yang legitimate dan parlemen yang akuntabel. Dialog di TVRI ini dihadiri para mahasiswa dari Universitas Trisakti, Budi Luhur, dan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.