Beranda LPNK Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Badan Perlindungan dan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia
 
Alamat:
Jl. Pengantin Ali No. 1 Jakarta
 
Telepon:
021-877 81840
 
Fax:
021-877 81841
 
Website:
www.bnp2tki.go.id
Profil

Navigasi Berita

Berita Lainnya

Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Cetak PDF

Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006

Tugas pokok BNP2TKI adalah
  • Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan 
  • Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)
  • Penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya

Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional

Visi

Terwujudnya TKI Yang Berkualitas, Bermartabat dan Kompetitif

Misi
  • Menciptakan Kekesempatan Kerja di Luar Negeri Seluas-luasnya
  • Meningkatkan Keterampilan / Kualitas dan Pelayanan Penempatan TKI 
  • Meningkatkan Pengamanan, Perlindungan dan Pemberdayaan TKI
  • Meningkatkan Kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI
  • Meningkatkan Kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan Dan Kesehatan.