![]() |
| Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia |
| Alamat: Jl. Pengantin Ali No. 1 Jakarta |
| Telepon: 021-877 81840 |
| Fax: 021-877 81841 |
| Website: www.bnp2tki.go.id |
| Profil |
Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja IndonesiaBadan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 Tugas pokok BNP2TKI adalah
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional VisiTerwujudnya TKI Yang Berkualitas, Bermartabat dan Kompetitif Misi
|