Beranda LPNK Badan Pengawasan Tenaga Nuklir
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
 
Alamat:
Jl. KH. Abdul Rohim,
Kuningan Barat
Jakarta 12710
 
Telepon:
021-525 1109
 
Fax:
021-525 1110
 
Email:
humas@batan.go.id
 
Website:
www.batan.go.id
Profil

Navigasi Berita

Berita Lainnya

Badan Pengawasan Tenaga Nuklir

Selasa, 08 Desember 2009

Badan Pengawasan Tenaga Nuklir

Cetak PDF

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.

 

Tugas Pokok

Melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi.

Fungsi
  • Perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir
  • Pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir
  • Pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; pelaksanaan kerjasama dibidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi Pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup
  • Pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN; pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan di lingkungan BAPETEN
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden
Tujuan
  • Terjaminnya kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup
  • Memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir
  • Meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir
  • Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir
  • Menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan nuklir
Visi

Terwujudnya lembaga pengawas tenaga nuklir yang profesional, mandiri, dipercaya dan disegani.

Misi

Melaksanakan pengawasan tenaga nuklir yang bermutu, transparan dan akuntabel melalui peraturan, perizinan dan inspeksi.

Nilai

Nilai- nilai yang harus dimiliki oleh BAPETEN dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan visi dan misi BAPETEN adalah sebagai berikut :

Pelayanan Prima

Pelayanan kepada pengguna dan masyarakat yang dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan senantiasa berupaya untuk meningkatkan standar tersebut.

Sopan dan Tegas

Pengawasan dilakukan secara sopan dengan tanpa mengurangi ketegasan dalam mengemban tugas.

Integritas

Dalam melaksanakan tugas, karyawan BAPETEN mengutamakan mutu kerja dan senantiasa menjaga nama baik lembaga.

Netralitas

Pengawasan tenaga nuklir dilaksanakan secara obyektif dan tidak memihak.

Kepatuhan Kerja

Dalam melaksanakan tugas, karyawan BAPETEN selalu berpegang pada peraturan dan etika yang berlaku.

Pinsip Pengawasan

Untuk melaksanakan pengawasan yang efektif BAPETEN meletakkan empat prinsip kerja untuk menjamin kinerja yang tinggi, di antaranya kemandirian, keterbukaan, kejelasan, dan efisiensi.

Kemandirian

BAPETEN akan menjamin bahwa tugas pokok dan fungsinya dapat dilaksanakan dengan penuh kemandirian, berdasarkan atas pengkajiannya yang tidak memihak, dan penilaian teknis yang jujur tanpa adanya intervensi atau pengaruh luar.

Keterbukaan

BAPETEN akan memelihara keterbukaan terhadap masyarakat tentang pelaksanaan tugas pengawasan agar masyarakat dapat mengerti, dan mempercayai proses dan hasil pengawasan yang dilaksanakan.

Kejelasan

BAPETEN harus memberikan informasi yang jelas terhadap setiap perubahan kebijakan atau perubahan peraturan perundangundangan dengan demikian pemegang ijin dapat menyesuaikan diri terhadap kebijakan atau peraturan perundangan baru dengan cepat, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif untuk mencapai sasaran selamatan nuklir yang dimaksud.

Efisiensi

Untuk melaksanakan tugas secara efisien, maka berbasis pada jumlah sdm, kemampuan, waktu dan dana yang tersedia, perlu ditentukan skala prioritas kegiatan pengawasan dengan mempertimbangkan terutama tantangan yang dihadapi.

Kehandalan

Pengawasan oleh BAPETEN dilakukan berdasarkan hasil kajian terbaik dan pengalaman operasional. Interaksi sistem, ketidakpastian teknologi, keragaman pemanfaatan dan pengawasan harus seluruhnya dipertimbangkan sehingga resiko dapat ditekan pada tingkat yang wajar. Tindakan Badan Pengawas harus selalu konsisten dengan peraturan tertulis yang telah dibuat, dan dilaksanakan dengan segera, adil dan tepat sehingga menghasilkan stabilitas dalam proses operasi dan perencanaan nuklir.