![]() |
| Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
| Alamat: Jl. KH. Abdul Rohim, Kuningan Barat Jakarta 12710 |
| Telepon: 021-525 1109 |
| Fax: 021-525 1110 |
| Email: humas@batan.go.id |
| Website: www.batan.go.id |
| Profil |
Badan Pengawasan Tenaga NuklirBadan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
Tugas PokokMelaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi. Fungsi
Tujuan
VisiTerwujudnya lembaga pengawas tenaga nuklir yang profesional, mandiri, dipercaya dan disegani. MisiMelaksanakan pengawasan tenaga nuklir yang bermutu, transparan dan akuntabel melalui peraturan, perizinan dan inspeksi. NilaiNilai- nilai yang harus dimiliki oleh BAPETEN dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan visi dan misi BAPETEN adalah sebagai berikut : Pelayanan PrimaPelayanan kepada pengguna dan masyarakat yang dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan senantiasa berupaya untuk meningkatkan standar tersebut. Sopan dan TegasPengawasan dilakukan secara sopan dengan tanpa mengurangi ketegasan dalam mengemban tugas. IntegritasDalam melaksanakan tugas, karyawan BAPETEN mengutamakan mutu kerja dan senantiasa menjaga nama baik lembaga. NetralitasPengawasan tenaga nuklir dilaksanakan secara obyektif dan tidak memihak. Kepatuhan KerjaDalam melaksanakan tugas, karyawan BAPETEN selalu berpegang pada peraturan dan etika yang berlaku. Pinsip PengawasanUntuk melaksanakan pengawasan yang efektif BAPETEN meletakkan empat prinsip kerja untuk menjamin kinerja yang tinggi, di antaranya kemandirian, keterbukaan, kejelasan, dan efisiensi. KemandirianBAPETEN akan menjamin bahwa tugas pokok dan fungsinya dapat dilaksanakan dengan penuh kemandirian, berdasarkan atas pengkajiannya yang tidak memihak, dan penilaian teknis yang jujur tanpa adanya intervensi atau pengaruh luar. KeterbukaanBAPETEN akan memelihara keterbukaan terhadap masyarakat tentang pelaksanaan tugas pengawasan agar masyarakat dapat mengerti, dan mempercayai proses dan hasil pengawasan yang dilaksanakan. KejelasanBAPETEN harus memberikan informasi yang jelas terhadap setiap perubahan kebijakan atau perubahan peraturan perundangundangan dengan demikian pemegang ijin dapat menyesuaikan diri terhadap kebijakan atau peraturan perundangan baru dengan cepat, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif untuk mencapai sasaran selamatan nuklir yang dimaksud. EfisiensiUntuk melaksanakan tugas secara efisien, maka berbasis pada jumlah sdm, kemampuan, waktu dan dana yang tersedia, perlu ditentukan skala prioritas kegiatan pengawasan dengan mempertimbangkan terutama tantangan yang dihadapi. KehandalanPengawasan oleh BAPETEN dilakukan berdasarkan hasil kajian terbaik dan pengalaman operasional. Interaksi sistem, ketidakpastian teknologi, keragaman pemanfaatan dan pengawasan harus seluruhnya dipertimbangkan sehingga resiko dapat ditekan pada tingkat yang wajar. Tindakan Badan Pengawas harus selalu konsisten dengan peraturan tertulis yang telah dibuat, dan dilaksanakan dengan segera, adil dan tepat sehingga menghasilkan stabilitas dalam proses operasi dan perencanaan nuklir.
|