Beranda LPNK Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
 
Alamat:
Jl. Percetakan Negara No.23
Jakarta 10560
 
Telepon:
021-424 5331
 
Fax:
021-424 4947
 
Email:
Infopom@indo.net.id
 
Website:
www.pom.go.id
Profil

Navigasi Berita

Berita Lainnya

Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Rabu, 28 Januari 2009
Cetak PDF

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap mempertahankan regulasi ketat terhadap izin barang makanan luar negeri (ML) meski kini banyak keluhan langkanya barang-barang untuk makanan dan minuman impor.

Kepala BPOM Husniah Thamrin Akib mengatakan ketentuan yang ada dalam BPOM mengenai izin edar makanan minuman sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Aturan itu juga dilakukan oleh negara-negara lain termasuk dalam syarat mengenai sertifikat rule of origin, yang wajib pencantuman bahasa Indonesia dan lain-lain.

"Kita tidak akan mempermudah, karena peraturannya seperti itu," katannya disela-sela peluncuran Migor MINYAKITA, di Jakarta, Rabu (28/1/2009).

Sikap tegas BPOM ini menurutnya, tidak terlepas dari upaya menekan risiko terhadap produk makanan yang terkait perlindungan terhadap konsumen. Aturan ini untuk melindungi konsumen dari masalah-masalah yang berhubungan dengan komposisi makanan halal yang bisa tercantum dalam ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam kemasan.

"Dari beberapa produk yang kita temukan itu sering dicampur juga, dengan produk yang berstatus halal dan tidak halal, misalnya produk yang mengandung babi harus di cantumkan label babi dengan bahasa Indonesia," katanya.

Husniah juga merasa heran kepada beberapa pihak yang sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan memperoleh label ML dari BPOM namun belum menyelesaikan. Hal ini kata dia, terkait dengan ketentuan pembayaran pajak dan kejelasan produk impor yang dijual di dalam negeri termasuk komposisi produk.

Ia mencontohkan persyaratan mengenai izin edar produk impor (ML) dinegara manapun tidak jauh berbeda. Bahkan ada beberapa negara yang cukup keras dalam mensyaratkan ketentuan tersebut.

"Misalnya kalau kita mendaftar di luar negeri, kita itu bisa bertahun-tahun untuk dapat, misalnya kalau daging saja ada rule of origin, bisa dikenakan denda US$ 1.000 per kemasan jika terbukti tanpa izin edar," ungkapnya.


Sumber:
http://www.detikfinance.com/read/2009/01/28/131702/1075532/4/bpom-tetap-perketat-izin-edar-makanan-luar-negeri