Beranda LPNK

Navigasi Berita

LPNK

Lembaga Pemerintah Nonkementerian (dahulu Lembaga Pemerintah Nondepartemen, disingkat LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.

LPNK mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden atau menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LPNK terdiri dari

  • Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi
  • Inspektorat Utama.

Apabila dipandang perlu LPNK dapat membentuk Komisi/Kelompok Kerja Non Struktural sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK dikoordinasikan oleh Menteri yang meliputi

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bagi BPS, BAPPENAS, BKPM,BULOG, dan BARANTI
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, sosial dan Keamanan bagi LEMSANEG;
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah bagi BPN;
  • Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi BPOM;
  • Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, dan ANRI
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup bagi BAPEDAL;
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN,BEPETEN, BAKORSUTANAL, dan BSN;
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bagi BKKBN; dan
  • Menteri Negara Koperasi dan UKM bagi BPS-KPKM.


Bagi BIN dan BPKP dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh Menteri.