Beranda Kementerian Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum Bencana Alam Manajemen Bencana Sebagai Langkah Antisipasi Bencana
Kementerian Pekerjaan Umum
 
Alamat:
Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru
Jakarta 12110
 
Telepon:
021-739 2262
 
Email:
punet@pu.go.id
 
Website:
www.pu.go.id
Profil

Navigasi Berita

Berita Lainnya

Manajemen Bencana Sebagai Langkah Antisipasi Bencana

Rabu, 04 Februari 2009
Cetak PDF

Bencana banjir yang kerap melanda sebagian wilayah Indonesia merupakan salah satu akibat dari ulah manusia. Hutan yang seharusnya menjadi paru-paru dunia mulai rusak berat karena pembabatan hutan yang luar biasa sehingga mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Menilik kenyataan tersebut maka diperlukan upaya membangun manajemen bencana yang dapat mengurangi dampak dari bencana tersebut.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Ruchyat Deni Djakapermana saat membuka seminar ”Spatial Planning for Flood Management and Water Resource Management” yang dilaksanakan oleh JICA, Kamis (29/1).

Ruchyat Deni menuturkan, manajemen bencana diperlukan tidak hanya pada saat bencana datang, tetapi dibutuhkan untuk mengantisipasi datangnya bencana baru di masa depan. Seperti halnya Indonesia, Jepang tidak jauh beda, dimana negara tersebut berada di atas ring of fire. Namun pada saat terjadi bencana, negara tersebut selalu bisa meminimalisir dampak bencana karena mempunyai manajemen bencana yang baik.

“Sehingga melalui kesempatan seminar ini, hendaknya kita dapat memanfaatkan dengan baik untuk bertukar pengalaman dengan Osaka Prefectural Government (Pemerintah Provinsi) yang nantinya dapat dijadikan sebagai bahan acuan dan pembelajaran,” ucap Ruchyat Deni.

Seminar ini dihadiri oleh pejabat eselon II, III, IV, dan para staf profesional di lingkungan Ditjen Penataan Ruang. Dalam presentasi sesi pertama yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Osaka menyajikan pengalaman tentang penyelenggaraan kebijakan manajemen banjir secara komprehensif. Osaka yang memiliki luas area kedua paling kecil dan jumlah populasi ketiga yang paling banyak di Jepang.Saat ini, negeri matahari terbit tersebut telah melaksanakan pengelolaan sumberdaya air dan penanggulangan bencana banjir berbasis penataan ruang. Empat langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Osaka terkait pengendalian bencana banjir yaitu river channel improvement, diversion channel, retarding bassin, dan dam. Khusus untuk konsep retarding bassin saat ini telah dilakukan di Fugita Park dan untuk dam dilakukan di kota Ibaraki.

Salah satu bentuk pengendalian banjir yang dilaksanakan di Fugita Park ini adalah fasilitas pengendali banjir dan pengukuran wilayah sungai. Secara detail konsep tersebut menjelaskan tentang fasilitas pengendali debit aliran sungai yang dilakukan melalui pembangunan saluran pengalihan debit air yang menghubungkan antara anak sungai dengan sungai utama, sehingga apabila terjadi peningkatan debit air pada anak sungai, dapat segera dialirkan melalui saluran ini ke sungai utama.

Untuk daerah dengan kepadatan yang tinggi dimana pelebaran sungai dan pembangunan sulit untuk dilakukan, maka dikembangkan pembangunan sungai bawah tanah buatan, serta pembangun reservoir di bawah taman dan tempat parkir, sebagai alternatif untuk menyalurkan air sungai dan air saluran pembuangan, yang berfungsi sebagai penampungan air sementara.

Selain itu, dalam rangka mengurangi resiko kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh aliran banjir, juga dikembangkan suatu sistem penampungan air sementara pada saat terjadi banjir, yakni dengan mengalirkan luapan air sungai ke ruang terbuka hijau/taman kota, yang sudah dibagi kedalam zona-zona tertentu. Tempat penampungan air yang digunakan di kawasan ini sebesar 1.460.000 m3. Untuk konsep dam yang diberi nama Aigawa dam telah dilaksanakan di kota Ibaraki, saat ini dilakukan penyelesaian proyek empat dam di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi setempat. Dam ini nantinya dapat menampung 18.000 m3 air dengan panjang 345,5 m dan lebar 76,5 m.

Seminar tersebut juga membahas mengenai perencanaan kota di Jepang. Master Plan disusun oleh Pemerintah Provinsi untuk merencanakan wilayah kota dengan batas wilayah perencanaan yang ditetapkan melalui kriteria yang berdasarkan dari jumlah penduduk, jadi Master Plan tidak disusun untuk seluruh wilayah administrasi.

Terdapat tiga komponen di dalam Master Plan, yakni pembagian zona penggunaan lahan yang berdasarkan Urban Control Area (UCA) dan Urban Promotion Area (UPA), Perencanaan Infrastruktur yang meliputi jalan, taman kota, saluran pembuangan dan fasilitas pengolah limbah serta Urban Development Project yang dibedakan kedalam land readjustment, urban redevelopment dan new residential built up area development.

Terkait dengan tingkat kedalaman rencana, Master Plan tersebut bisa dikatakan bersifat operasional, hal ini terlihat jelas dengan tercantumnya project pembangunan dalam Master Plan yang dimaksud. Hal-hal yang belum diatur dalam Master Plan, ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana distrik .

Hasil yang diperoleh dari seminar ini, menjadi harapan upaya perbaikan bagi Pemerintah Indonesia yang ingin melaksanakan pengelolaan sumberdaya air dan penanggulangan bencana banjir berbasis penataan ruang. ”Kerjasama yang saat ini telah terjalin dengan pihak JICA harus terus kita jaga agar penataan ruang ke depan dapat menjadi lebih baik lagi”, tandas Deni menutup acara seminar.

http://www.pu.go.id/index.asp?link=/humas/news2003/ppw030209taru.htm