![]() |
| Kementerian Luar Negeri |
|
Alamat: Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110 |
|
Telepon: 021-344 1508 |
|
Fax: 021-380 551 |
|
Email: infomed@deplu.go.id |
|
Website: www.kemlu.go.id |
|
Profil |
Dalam rangka diseminasi informasi kepada kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat umum, Direktorat Polkam ASEAN telah menyelenggarakan acara Sosialiasi "Pembentukan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)"Â pada 2 September 2009 di Hotel Aryaduta Jakarta. Acara ini dihadiri oleh tak kurang dari 70 orang peserta yang terdiri dari kalangan Instansi Pemerintah, Komisi yang terkait dengan HAM, Civil Society Organizations (CSOs), think-tank, dan Akademisi dari berbagai universitas di seluruh Indonesia.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN yang menyampaikan bahwa sebagai bentuk perwujudan prinsip transparansi kepada publik, Deplu mensosialisasikan hasil dari proses negosiasi yang panjang, yaitu pembentukan Komisi HAM ASEAN, kepada seluruh stakeholders di tingkat nasional, kepada kalangan Instansi Pemerintahan, Komisi Nasional, CSOs, lembaga studi, akademisi dan juga media massa. Pembentukan Komisi HAM ASEAN merupakan langkah maju yang dicapai ASEAN dalam rangka implementasi ketentuan yang terdapat pada Pasal 14 Piagam ASEAN. Hal ini merupakan capaian penting dari diskursus panjang negara-negara ASEAN dalam upaya merumuskan upaya pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan.
Pada Sesi Pertama, Direktur Perjanjian Polkamwil yang merupakan Alternate High Level Panel (HLP) Indonesia memberikan paparan mengenai proses negosiasi di forum pertemuan HLP dan hasil-hasil perundingan sampai dengan diterimanya Terms of Reference dari AICHR oleh para Menlu ASEAN pada ASEAN Ministerial Meeting ke-42 di Phuket. Beliau menyampaikan bahwa saat ini TOR masih berada di bawah standard yang diharapkan Indonesia. Elemen proteksi yang diusulkan Indonesia tidak tercantum secara jelas mengakibatkan tidak adanya keseimbangan antara elemen promotion dan protection dari mandat yang diberikan kepada AICHR. Adapun alasan Indonesia bersedia menerima TOR tersebut adalah karena adanya jaminan dari seluruh negara anggota ASEAN bahwa TOR akan direvisi setiap 5 tahun guna memperkuat mandat dan fungsi dari AICHR.
Pada Sesi Kedua, Plt. Direktur ASEAN Polkam menyampaikan tindak lanjut dari pembentukan AICHR yaitu Penunjukan wakil masing-masing Negara Anggota ASEAN untuk duduk di Komisi tersebut. Dalam kaitan ini, Pemerintah Indonesia c.q. Deplu akan berinisiatif mengadakan proses seleksi terbuka bagi bakal calon wakil Indonesia di Komisi dimaksud. Peran dari para Pemangku Kepentingan dalam kaitan ini sangat penting untuk mengusulkan nama-nama bakal calon yang sekiranya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Wakil Indonesian pada AICHR harus memliki integritas, pendidikan yang relevan, kemampuan berbahasa inggris yang baik, kompetensi di bidang HAM, mempunyai kontribusi terhadap pembangunan HAM di Indonesia, dan mempunyai jaringan yang baik dengan komunitas HAM Internasional dan nasional.
Forum sosialisasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak yang terkait dengan HAM dan dapat memberikan gambaran seutuhnya mengenai upaya-upaya dan posisi Indonesia pada saat proses pembentukan TOR AICHR. Dari diskusi nampak mereka dapat memahami betapa sulitnya proses pembentukan Komisi HAM yang sesuai harapan dengan memperhatikan konstelasi posisi di antara Negara ASEAN. Sebagai tindak lanjut dari acara sosialisasi ini, Deplu akan segera membentuk Tim Kecil yang diusulkan terdiri dari Deplu, Depkumham dan rencananya juga akan melibatkan Komnas HAM.
(Sumber: Dit. Polkam ASEAN Deplu)Ss