Beranda Kementerian Kementerian Kementerian Luar Negeri HAM Dewan HAM sambut baik laporan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia
Kementerian Luar Negeri
 
Alamat:
Jl. Taman Pejambon No. 6
Jakarta Pusat 10110
 
Telepon:
021-344 1508
 
Fax:
021-380 551
 
Email:
infomed@deplu.go.id
 
Website:
www.kemlu.go.id
Profil

Navigasi Berita

Dewan HAM sambut baik laporan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia

Kamis, 10 April 2008
Cetak PDF

Indonesia telah memberikan pemaparan tentang upaya Pemerintah RI untuk memperkuat pemajuan dan perlindungan HAM di tanah air dihadapan Dewan HAM PBB pada hari Rabu, 9 April 2008 melalui mekanisme baru Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM. Indonesia merupakan salah satu dari 16 negara pertama yang menjalankan mekanisme UPR pada sesi pertama yang berlangsung pada tanggal 7-18 April 2008.

Troika yang akan membahas dan menyiapkan laporan UPR untuk Indonesia setelah di-review adalah Jordan, Djibouti dan Kanada.

Dalam mekanisme UPR yang bersejarah ini, Delri dipimpin oleh Direktur Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri, Reslan Izhar Djenie, dengan anggota dari instansi teknis terkait Departemen Hukum dan HAM, Departemen Sosial, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Perlindungan Perempuan dan Perwakilan Tetap RI di Jenewa.

Secara umum para delegasi menyampaikan penghargaan tinggi atas kemajuan yang dicapai Indonesia di bidang pemajuan dan perlindungan HAM, upaya yang dilakukan dan pendekatan konstruktif Indonesia dalam menghadapi proses UPR ini dan laporan komprehensif yang disiapkan Indonesia.

Delegasi RI menyampaikan berbagai kemajuan yang telah dicapai oleh Pemerintah dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia sebagai tambahan dari laporan Pemerintah yang telah disampaikan kepada Kantor Komisaris Tinggi DHAM pada bulan Februari 2008. Delri menggarisbawahi bahwa terdapat beberapa hal dasar yang perlu dipertimbangkan dalam mengevaluasi situasi HAM suatu negara yakni kemajuan yang dicapai serta langkah yang telah ditempuh dibandingkan situasi sebelum meratifikasi sejumlah konvensi HAM internasional, sejarah suatu negara dan latar belakang politik, sosial, geografi, demografi serta kondisi negara dan kehidupan masyarakat.

Delri juga memberikan penjelasan mengenai Rencana Aksi Nasional HAM Pertama dan Kedua sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Wina dan Program Aksi pada tahun 1993. Dalam hal ini, Delri tegaskan bahwa RAN-HAM dimaksudkan untuk membantu pemajuan budaya penghormatan HAM untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Upaya-upaya tersebut merupakan prinsip dasar dan modalitas untuk memberantas impunitas. Hasil nyata RAN-HAM adalah pembentukan komisi yang bertanggung jawab terhadap implementasi RAN-HAM pada tingkat propinsi dan kota yang hingga kini tercatat berjumlah 436.  

Dalam menjalankan mandat pemajuan dan perlindungan HAM, Delri menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut tidak bisa diserahkan semata-mata kepada komisi-komisi di daerah. Dalam kaitan ini,  Pemerintah RI tengah melengkapi kapasitas sejumlah biro hukum di tingkat Pemda guna menjamin kepatuhan peraturan dan ketentuan daerah dengan instrumen HAM yang telah diratifikasi.

Delri tegaskan bahwa Pemerintah tengah menyelesaikan revisi KUHP. Dalam menjalankan revisi, sejumlah LSM dan organisasi dibawah Aliansi Nasional Revisi KUHP terlibat dalam proses ini. Untuk itu, Pemerintah RI telah lakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai elemen dan komponen nasional. Sinergi antara Pemri dan upaya publik akan dapat menghasilkan KUHP yang lebih baik sehingga menjamin hak-hak warga negara, pelaku pidana serta korban pidana. Dalam menjalankan upaya ini, Pemri senantiasa membuka diri untuk belajar dan kerjasama dengan para ahli dari PBB untuk memperkuat substansi hukum dari RUU.

Delri juga telah sampaikan kepada Dewan HAM bahwa Pemri akan meratifikasi Optional Protocol I dari Konvensi Internasional anti Penyiksaan pada tahun 2009. Selain itu, Pemri juga telah mencabut sejumlah reservasi terhadap sejumlah pasal dari Konvensi Internasional Hak Anak dan tengah mengaplikasikan pasal-pasal tersebut dalam undang-undang nasional. Dalam kaitan itu, Pemri tetap terbuka untuk menerima masukan dari berbagai ahli yang dapat memperkuat dan memajukan RUU. Sehubungan dengan itu, Delri telah sampaikan bahwa Pemri sedang pada tahap akhir pembentukan institusi nasional untuk perlindungan saksi dan korban untuk menjamin penyelidikan yang efektif serta penyidikan sejumlah kasus pidana yang termuat dalam RUU.

Sebagai negara pihak pada Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Indonesia tengah melakukan harmonisasi sejumlah undang-undang sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam ICCPR. Delri tegaskan bahwa perjuangan menghapus impunitas berkaitan dengan kekerasan terhadap sejumlah kelompok tertentu atas dasar agama dan kepercayaan telah menjadi perhatian khusus Pemri dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu, Pemri menyambut baik kerjasama teknik internasional yang dapat membentuk database yang kuat bagi sejumlah organisasi masyarakat untuk melakukan penelitian guna menjamin kemajuan pluralisme dan kebebasan beragama di Indonesia. 

Mengenai UU Kebebasan Informasi Publik yang telah disahkan DPR pada tanggal 4 April 2008, Delri sampaikan bahwa dibawah UU ini, badan negara dan institusi umum bertanggung jawab untuk mempublikasikan, antara lain, laporan keuangan kepada publik. Dalam kaitan ini, Delri menegaskan bahwa DPR telah melibatkan sebanyak 30 LSM untuk mensahkan UU ini dengan pertimbangan mendasar bahwa hak untuk mendapatkan akses informasi dari badan dan institusi negara merupakan solusi penting bagi terciptanya good governance di Indonesia.

Berbagai pertanyaan yang muncul dari negara-negara anggota antara lain berkaitan dengan: peran Komnas HAM, isu anak dan wanita, kunjungan kerja mekanisme HAM PBB ke Indonesia, RAN-HAM, ratifikasi Optional Protocol Konvensi Internasional mengenai Hak Anak, upaya melawan trafficking in persons, kebebasan menyuarakan pendapat, upaya pengentasan kemiskinan, revisi KUHP, harmonisasi hukum, upaya pemajuan HAM di Papua, hak pendidikan, tindak lanjut kunjungan kerja pelapor khusus PBB, hukuman mati, human rights defenders dan proses hukum pelanggaran HAM di Timor Timur.

Indonesia merupakan salah satu dari 16 negara yang menjalankan UPR dalam putaran pertama. Negara lain yang turut menjalani UPR dalam putaran pertama ini adalah Bahrain, Ekuador, Tunisia, Moroko, Finland, Inggris, India, Brazil Filipina, Aljazair, Polandia, Belanda, Afrika Selatan, Republik Ceko dan Argentina. Sementara putaran kedua akan berlangsung pada bulan Mei 2008 dan putaran ketiga bulan Desember 2008, dimana Indonesia akan menjadi anggota Troika untuk me-review laporan India dan Jepang.

Sebagaimana diketahui, mekanisme UPR ini merupakan kesepakatan seluruh negara anggota PBB dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di setiap negara melalui dialog dan kerjasama berdasarkan Resolusi Dewan HAM No. 5/1 mengenai Pembangunan Institusi Dewan HAM (Institutional Building of the Human Rights Council). Mekanisme UPR ini akan menghasilkan final outcome yang terdiri dari rekomendasi dan masukan dari seluruh delegasi berstatus anggota dan observer Dewan HAM dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Rekomendasi laporan UPR Indonesia baru akan disampaikan pada hari Jumat, 11 April 2008 pagi, setelah dibahas dan disepakati oleh Troika, Delri dan Sekretariat.  (PTRI Jenewa)

Jenewa, 9 April 2008