![]() |
| Kementerian Kelautan dan Perikanan |
|
Alamat: Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041 |
|
Telepon: 021-3520350 |
|
Fax: 021-351 9133 |
|
Email: pusdatin@kkp.go.id |
|
Website: www.kkp.go.id |
| Profil |
JAKARTA - Pemerintah akan mengatur kegiatan impor mutiara yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2012 guna meningkatkan kepastian berbisnis di sektor itu. Ketentuan impor mutiara tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 02/M-DAC/PER/l/2012.
"Mutiara adalah produk hasil perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau tawar," tulis Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam peraturan tersebut.
Ia menuturkan impor mutiara juga hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari direktur jenderal. dan impor mutiara hanya dapat dilakukan di dua bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Juanda, Surabaya.
Pasal 8 Permendag No. 02/2012 menyatakan setiap impor mutiara yang mendapat persetujuan impor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis Impor oleh surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu menyebutkan impor mutiara selama ini tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Mutiara impor, setelah sampai di Indonesia menggunakan merek dagang domestik atau menjual dengan nama lokal seperti disebutkan berasal dari Laut Banda.
Selain itu, mutiara impor yang masuk ke Indonesia ternyata sebagian hanya manik-manik atau imitasi. Sementara itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sejak pekan lalu melakukan penyelidikan impor ikan kembung atau makarel.
Penyelidikan itu merupakan respons atas permohonan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin agar impor ikan kembung dikenakan tindakan pengamanan (safeguard measures).
Ancam nelayan
Permohonan tersebut didukung oleh data yang menunjukkan adanya kerugian serius yang mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan, sehingga mengancam ke-berlanjutan usaha nelayan di Indonesia.
"Penyelidikan kami lakukan karena adanya laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai lonjakan impor ikan kembung yang mengakibatkan kerugian serius dan mengganggu usaha perikanan tangkap nelayan di Indonesia," tutur Ketua kiti Halida Mil
Dia menuturkan KPPI sudah mulai melakukan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya hubungan kansai antara peningkatan jumlah impor dengan kerugian serius yang dialami nelayan di Indonesia,
Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah berup. mewujudkan perdagangan yang dengan negara lain. Dia menuturkan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang impor supaya tidak melanggar ketentuan yang ada.
"Jangan sampai ada perdagangan tidak fair. Kami bisa kenakan safeguard, antidumping, dan i onswner protection. Saya tidak bisa bilang indikasi atau tidak karena harus berhati-hati jika terkait dumping."
Sumber:http://kkp.go.id/index.php/arsip/c/7029/Impor-mutiara-akan-diatur-pada-1-Juni/