Beranda Kementerian Kementerian Kementerian Kehutanan Hukum Belum Ada Inpres Jeda Tebang Hutan Alam Primer
Kementerian Kehutanan
 
Alamat:
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto
 Senayan - Jakarta
 
Telepon:
021-573 1820
 
Fax:
021-570 0226
 
Email:
pusdata@dephut.cbn.net.id
 
Website:
www.dephut.go.id
Profil

Navigasi Berita

Berita Lainnya

Belum Ada Inpres Jeda Tebang Hutan Alam Primer

Kamis, 05 Mei 2011
Cetak PDF

JAKARTA - Kementerian Kehutanan telah melakukan moratorium penebangan hutan alam primer dan gambut yang telah berlaku sejak Agustus 2010. Sementara itu, instruksi presiden (Inpres) yang mengatur hal tersebut belum jelas kapan akan keluar kendati seharusnya keluar April 2011 lalu. 

"Moratorium itu berlakunya setelah Agustus 2010. Kita sudah buat sejak itu. Kalau soal Inpres (Instruksi Presiden), bisa tanya ke Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet). Kita sudah laksanakan apakah ada Inpres apa tidak," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (4/5). 
 
Zulkifli menantang semua pihak untuk melihat adanya pembalakan liar di hutan alam primer dan gambut. Menurutnya, sejak berlakunya moratorium tersebut, pembalakan sudah jauh berkurang. "Moratorium itu bagian aksi nasional kita," imbuh Zulkifli Hasan. 
 
Pemerintah Indonesia dan Norwegia telah berkomitmen dalam letter of intent soal moratorium penebangan hutan tersebut. Pemerintah tidak akan memberikan izin baru pembukaan hutan alam primer dan lahan gambut. Adapun pemerintah Norwegia telah menjanjikan kompensasi US$1 miliar untuk aksi tersebut.
 
 
 
 
Sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/05/223553/4/2/Belum-Ada-Inpres-Jeda-Tebang-Hutan-Alam-Primer