![]() |
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
| Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta |
| Telepon: 021-3808384 |
| Fax: 021-34 40394 |
| Email: webster@pacific.net.id |
| Website: www.ekon.go.id |
| Profil |
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Boediono bersama sejumlah menteri di bidang ekonomi melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha dan investor di Kantor Menko Perekonomian. Pertemuan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 dan Nomor 77 Tahun 2007, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Kedua Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 3 Juli 2007.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal terdiri dari 10 Bab dan 17 Pasal, yang merupakan dasar bagi penyusunan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan, dengan prinsip penyederhanaan, kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional dan transparansi.
Sedangkan Perpres Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan terdiri dari 7 pasal dengan lampiran-lampiran bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Penentuan Bidang Usaha Yang Tertutup untuk Penanaman Modal baik asing maupun dalam negeri didasari kriteria: Kesehatan, Keselamatan, Pertahanan dan Keamanan, Lingkungan Hidup dan Moral Budaya (K3LM); dan kepentingan nasional lainnya. Sementara, penetapan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan antara lain perlindungan dan pengembangan UMKMK, pengawasan produksi dan distribusi, serta peningkatan kapasitas teknologi.
http://www.ekon.go.id/v3/content/view/518/1/