Beranda Layanan Publik Visa dan Imigrasi

Layanan Publik

Layanan Perdagangan

Pengajuan Perijinan Impor secara on-line
Layanan Kepabeanan
Registrasi Importir, registrasi PPJK, Tarif Bea Masuk (BTBMI)
Layanan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Pendaftaran ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Visa dan Imigrasi
Ijin Keimigrasian, Aplikasi Visa, Layanan Visa dan Ijin Tinggal
Perpajakan
Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT, Aplikasi E-SPT
Registrasi Domain Internet
Registrasi Nama Domain Internet Indonesia
Layanan Bursa Kerja
Layanan bagi pencari kerja dan pengguna tenaga kerja untuk mempermudah proses rekrutmen
Layanan Transmigrasi
Layanan khusus ketransmigrasian bagi komunitas transmigrasi
Indonesia National Single Window (INSW)
Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, public-network.
Layanan Online Kementerian Luar Negeri
Pengaduan online yang diseleng-garakan Kementerian Luar Negeri.
Lapor Diri Online
Pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri
Sisinfo Perijinan
Pelayanan informasi tata laksana perijinan

Visa dan keimigrasian

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi.  Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi, dalam hal penyediaan layanan kepada publik secara eletronik online untuk pengurusan keimigrasian untuk masyarakat dalam dan luar negeri melalui website http://www.imigrasi.go.id, dengan konten layanan :


Layanan untuk WNI.

  • Prosedur Penyelesaian Permohonan Paspor Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik, mulai dari proses menyerahkan berkas permohonan sampai dengan petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.
  • Persyaratan Permohonan Paspor, proses pengisian formulir permohonan paspor, melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri sampai dengan pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Juga penjelasan persyaratan permohonan paspor untuk anak dibawah umur (dibawah 17 th).
  • Penggantian Paspor Hilang, masyarakat untuk mengurus paspor RI yang hilang/rusak diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.


Layanan untuk WNA
Aplikasi Visa dan Ijin Keimigrasian, Informasi tentang proses status permohonan WNA untuk memperoleh visa & izin tinggal dan informasi persetujuannya, serta penjelasan tentang peruntukan dan batas berlakunya.


Harus dan perlu diketahui :
Paspor :

  • Bagaimana cara mengajukan permohonan paspor secara on-line ?
  • Apakah setian warga negara boleh memiliki lebih dari 1 (satu) paspor ?
  • Berapa biaya pembuatan surat perjalan/paspor dan berapa lama prosesnya ?
  • Apakah paspor dapat dibuat dimana saja tanpa memperhatikan domisili si pemohon ?
  • Bagaimana mengajukan penggatian paspor karena habis masa berlaku, buku paspor penuh, buku paspor hilang ?
  • Apakah SBKRI masih disyaratkan bagi warga negara keturunan yang akan mengajukan paspor RI ?
  • Bagaimana prosedur pengajuan permohonan paspor RI ?
  • Persyaratan mengajukan permohonan paspor RI ?
  • Surat perjalanan RI/paspor berdasarkan jenis, masa berlaku, dan kegunaannya ?
  • Apa definisi paspor ?

Visa

  • Work and holiday visa ?
  • Pengertian Visa ?
  • Negara dengan fasilitas visa on arrival (VOA) ?

Kewarganegaraan.

  • Bagaimana cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang hilang ?
  • Apa yang menyebabkan WNI kehilangan kewarganegaraannya ?
  • <selengkapnya>

 

Layanan on-line Ditjen Imigrasi, http://www.imigrasi.go.id

Layanan Permohonan Paspor On-line : panduan dan aplikasi ;
Layanan Permohonan Persetujuan Visa On-line :  Registrasi

Layanan Pengaduan

Jl. Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan
Jakarta Selatan
Jakarta
Indonesia

Telepon: 021-5224658
Fax: 021-5224658