Upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi penanaman modal, merupakan prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi, dan dampaknya dirasakan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk dapat tumbuh dan berkembangnya investasi dan efektifitas pelayanan publik, dengan cara mendekatkan pusat-pusat pelayanan kepada masyarakat yang dilayani. Peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta jajaran perangkat daerahnya, merupakan ujung tombak dalam memberikan kemudahan berusaha. Pemerintah daerah dianggap paling mengenal permasalahan, kondisi serta potensi yang dimiliki masyarakat. Selain dari itu, daerah pun merupakan unsur strategis dalam menegakkan hukum, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha. Oleh karena itu, penempatan kegiatan usaha pada lokasi tertentu yang telah disetujui dan ditetapkan sebagai tempat usaha, harus memberikan jaminan dan kepastian berusaha. Dalam era globalisasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi faktor penting. Oleh karena itu perencanaanTata Ruang Nasional dan Daerah harus diatur dalam produk hukum. Ketentuan ini merupakan bagian dari substansi Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.