Layanan Publik

Layanan Perdagangan

Pengajuan Perijinan Impor secara on-line
Layanan Kepabeanan
Registrasi Importir, registrasi PPJK, Tarif Bea Masuk (BTBMI)
Layanan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Pendaftaran ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Visa dan Imigrasi
Ijin Keimigrasian, Aplikasi Visa, Layanan Visa dan Ijin Tinggal
Perpajakan
Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT, Aplikasi E-SPT
Registrasi Domain Internet
Registrasi Nama Domain Internet Indonesia
Layanan Bursa Kerja
Layanan bagi pencari kerja dan pengguna tenaga kerja untuk mempermudah proses rekrutmen
Layanan Transmigrasi
Layanan khusus ketransmigrasian bagi komunitas transmigrasi
Indonesia National Single Window (INSW)
Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, public-network.
Layanan Online Kementerian Luar Negeri
Pengaduan online yang diseleng-garakan Kementerian Luar Negeri.
Lapor Diri Online
Pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri
Sisinfo Perijinan
Pelayanan informasi tata laksana perijinan

Sisinfo Perijinan

Jumat, 21 Januari 2011
Cetak PDF

Upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi penanaman modal, merupakan prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi, dan dampaknya dirasakan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk dapat tumbuh dan berkembangnya investasi dan efektifitas pelayanan publik, dengan cara mendekatkan pusat-pusat pelayanan kepada masyarakat yang dilayani. Peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta jajaran perangkat daerahnya, merupakan ujung tombak dalam memberikan kemudahan berusaha. Pemerintah daerah dianggap paling mengenal permasalahan, kondisi serta potensi yang dimiliki masyarakat. Selain dari itu, daerah pun merupakan unsur strategis dalam menegakkan hukum, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha. Oleh karena itu, penempatan kegiatan usaha pada lokasi tertentu yang telah disetujui dan ditetapkan sebagai tempat usaha, harus memberikan jaminan dan kepastian berusaha. Dalam era globalisasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi faktor penting. Oleh karena itu perencanaanTata Ruang Nasional dan Daerah harus diatur dalam produk hukum. Ketentuan ini merupakan bagian dari substansi Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Selengkapnya

 

Data Perijinan

 

Rekap Perijinan