Beranda Layanan Publik Register Domain Internet

Layanan Publik

Layanan Perdagangan

Pengajuan Perijinan Impor secara on-line
Layanan Kepabeanan
Registrasi Importir, registrasi PPJK, Tarif Bea Masuk (BTBMI)
Layanan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Pendaftaran ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Visa dan Imigrasi
Ijin Keimigrasian, Aplikasi Visa, Layanan Visa dan Ijin Tinggal
Perpajakan
Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT, Aplikasi E-SPT
Registrasi Domain Internet
Registrasi Nama Domain Internet Indonesia
Layanan Bursa Kerja
Layanan bagi pencari kerja dan pengguna tenaga kerja untuk mempermudah proses rekrutmen
Layanan Transmigrasi
Layanan khusus ketransmigrasian bagi komunitas transmigrasi
Indonesia National Single Window (INSW)
Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, public-network.
Layanan Online Kementerian Luar Negeri
Pengaduan online yang diseleng-garakan Kementerian Luar Negeri.
Lapor Diri Online
Pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri
Sisinfo Perijinan
Pelayanan informasi tata laksana perijinan

Registrasi Domain Internet

Kementerian Kominfo memberikan layanan pengelolaan nama domain internet Indonesia melalui situs www.pandi.or.id.   PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.

Maksud dan tujuan  :

  • Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.
  • Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.
  • Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan asosiasi organisasi semitra di dalam dan luar negeri serta dunia usaha pada umumnya.
  • Memberikan konsultasi dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.
  • Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional.
  • Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Masa non aktif nama domain

Nama domain yang tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya akan di-non-aktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30 hari non-aktif, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah 30 hari masa non aktif nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas kembali ke publik (recycle).

Pendaftaran Nama Domain

Sebelum melakukan pendaftaran nama domain,  jika sudah mempunyai account silahkan langsung melakukan proses Pendaftaran Nama Domain.  Jika belum,  prosedur dan pendaftaran baru dapat klik disini.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia

Gedung Arthaloka  lantai 11 – Jalan Jendral Sudirman no 2 Jakarta Pusat – Indonesia

Telepon: +62 21 5793 9151 (hunting) +62 21 98290955
Fax +62 21 5793 9152
Informasi: Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Layanan Pelanggan: Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Konfirmasi Pembayaran: Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Usulan: Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Pelaporan Insiden : http://abuse.pandi.or.id

Waktu kerja: Senin-Jumat (09.00 – 17.00 WIB)