Beranda Layanan Publik Lapor Diri Online

Layanan Publik

Layanan Perdagangan

Pengajuan Perijinan Impor secara on-line
Layanan Kepabeanan
Registrasi Importir, registrasi PPJK, Tarif Bea Masuk (BTBMI)
Layanan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Pendaftaran ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Visa dan Imigrasi
Ijin Keimigrasian, Aplikasi Visa, Layanan Visa dan Ijin Tinggal
Perpajakan
Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT, Aplikasi E-SPT
Registrasi Domain Internet
Registrasi Nama Domain Internet Indonesia
Layanan Bursa Kerja
Layanan bagi pencari kerja dan pengguna tenaga kerja untuk mempermudah proses rekrutmen
Layanan Transmigrasi
Layanan khusus ketransmigrasian bagi komunitas transmigrasi
Indonesia National Single Window (INSW)
Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, public-network.
Layanan Online Kementerian Luar Negeri
Pengaduan online yang diseleng-garakan Kementerian Luar Negeri.
Lapor Diri Online
Pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri
Sisinfo Perijinan
Pelayanan informasi tata laksana perijinan

Layanan Lapor Diri Online

Cetak PDF

Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).

Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.

Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bidang Konsuler) setempat untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun.

Sebelum melalukan/masuk pada halaman lapor diri ada beberapa pertanyaan, sebagai berikut :

  • Apakah anda bepergian ke lebih dari satu negara?,  Jika ya, sebutkan berapa negara? (max. 7 negara)
  • Apakah anda bepergian sendiri atau bersama anggota keluarga anda?, Jika bersama anggota keluarga, sebutkan berapa orang? (max. 7 orang)
  •  

Link situs layanan lapor diri online : klik disini

 

Sumber : deplu.go.id