Beranda BUMN PT Sang Hyang Seri

Navigasi Berita

Berita Lainnya

PT Sang Hyang Seri

Jumat, 19 Februari 2010

PT Sang Hyang Seri

PT Sang Hyang Seri

Cetak PDF

Pada tahun 1940 perusahaan ini berbentuk perkebunan besar milik swasta asing (Inggris) dengan nama "Pamanukan & Tjiasem Lands (P & T Lands)". Dengan adanya nasionalisasi pada tahun 1957, maka P & T Land dikelola oleh Yayasan Pembangunan Daerah Jawa Barat (YPDB).

Pada tahun 1966 YPDB diubah menjadi "Proyek Produksi Pangan Sukamandi Jaya", bersamaan dengandibentuknya pula "Proyek Penelitian dan Mekanisasi" serta "Proyek Perhewani". Ketiga proyek ini dilebur pada tahun 1968 menjadi "Lembaga Sang Hyang Seri", kemudian melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1971 (disempurnakan dengan PP No.44/1985) dibentuk "Perum Sang Hyang Seri" sebagai salah satu sub sistem perbenihan nasional, yang dengan bantuan pinjaman dana dari Bank Dunia.

Dengan bantuan pinjaman dana dari Bank Dunia pada saat itu Perum Sang Hyang Seri merupakan perusahaan perbenihan yang modern dan terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara.
Status Perum dirubah menjadi Persero melalui PP 18/1995 tanggal 28 Juni 1995 dengan yang telah mengalami beberapa kali perubahan AD/ART, terakhir disempurnakan dengan Akte Notaris Nanda Fauz Iwan,SH., M.Kn. sesuai pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor : AHU-57299.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 1 September 2008.

Pada tahun 1997 PT Sang Hyang Seri memasuki bisnis benih hortikultura dan pada tahun 2001 mulai mengembangkan bisnis agroinput yang berupa sarana produksi dan agrooutput yang berupa hasil pertanian.

Pada tahun 2003 core business dikembangkan dari benih tanaman pangan menjadi benih pertanian dalam arti luas, yaitu meliputi benih tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Selain core business, pada tahun 2008 PT Sang Hyang Seri dapat pula melakukan kegiatan penunjang core business dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan.

Pembinaan perusahaan dilaksanakan oleh Kementerian BUMN sesuai PP 64/ 2001 tanggal 13 September 2001 perihal Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.

 

Visi :

  • “Menjadi Perusahaan Agroindustri Benih Nasional Kelas Dunia”
  • mengandung arti :
  • Perusahaan mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungan global.
  • Perusahaan mampu memproduksi dan menyalurkan produk yang memenuhi standar nasional maupun internasional.
  • Perusahaan agroindustri benih nasional yang berbasis teknologi.
  • Operasi produksi dan pemasaran yang efisien dan efektif dengan memperkuat jaringan bisnis pada level global.
  • Memiliki kemandirian usaha.

 

Misi :

“Menghasilkan produk agroindustri bermutu melalui pemanfaatan sumber daya perusahaan secara efisien dan efektif untuk memberikan manfaat optimal bagi stakeholder”.

melalui :

  • Menyediakan produk agroindustri bermutu untuk memenuhi keutuhan nasional dan internasional, serta mendukung ketahanan pangan.
  • Pengembangan usaha lain yang langsung menunjang kinerja perusahaan dan menjamin kelangsungan usaha.
 

BUMN