PT Reasuransi Umum IndonesiaPT.Reasuransi Internasional Indonesia (PT. ReINDO) didirikan berdasarkan Akta Notaris Muhani Salim, SH Nomor 177 tanggal 12 Nopember 1996 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: 02-10869.HT.01.01.TH’96 tanggal 9 Desember 1996. Mencari, memahami kebutuhan dan menyediakan kapasitas reasuransi sebagai dasar kami membangun kepercayaan dari mitra usaha. Komitmen, semangat, misi usaha kami didasari prinsip kemitraan dalam aliansi strategis yang saling menguntungkan menjadikan kami berkembang dalam waktu yang sangat singkat. Sepuluh tahun berlalu, sudah terbangun jaringan komunikasi berbasis teknologi, kompetensi dan jaringan bisnis yang baik bersama mitra usaha, semua kami persembahkan dalam wujud service excellent dalam menggapai cita-cita “ kami melindungi bisnis anda “.
Visi :Menjadi reasuradur utama dan terpercaya bagi industri asuransi nasional.
Misi :ReINDO hadir sebagai penopang pertumbuhan industri asuransi nasional melalui jasa reasuransi dengan layanan terbaik, tata kelola usaha yang sehat dan memberi manfaat optimal bagi para stakeholder, termasuk pembangunan ekonomi nasional. |