Beranda BUMN PT Pertani

Navigasi Berita

Berita Lainnya

PT Pertani

Jumat, 19 Februari 2010

PT Pertani

PT Pertani

Cetak PDF

Pendirian perusahaan dimulai dengan terbitnya Undang-undang Darurat No.1 tahun 1959 tanggal 01 Januari 1959 yang membentuk Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah, disingkat BMPT.
BMPT kemudian berubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara disingkat BPU Pertani berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.19/1960. BPU Pertani kemudian berubah lagi menjadi Perusahaan Pertanian Negara disingkat PN Pertani berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12/1963 tanggal 1 Januari 1963.

Pada Tahun 1973 PN Pertani menjadi perusahaan perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1973 dan Akte Notaris Kartini Mulyadi, SH N0.46 tanggal 11 Januari 1974 jo Akte Perusahaan No.136 tanggal 24 April 1974 dan Akte Perubahan yang dibuat Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 45 tanggal 6 Februari 1984 menjadi PT Pertani (Persero).
Untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Perseroan Terbatas No.1 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1988, Anggaran Dasar PT Pertani (Persero) disesuaikan dengan Akte Perubahan No.81 tanggal 27 Maret 1988 yang dibuat Notaris Imas Fatimah, SH dan  No.1 tanggal 2 Mei 2002 yang dibuat oleh Notaris Natamihardja, SH dan terakhir dengan perubahan Akte Notaris Mintarsih Natamihardja, SH Nomor 2 tanggal 3 November 2008.

 

Deskripsi Bisnis

Memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor, mengintensifkan pertanian dalam rangka membangun ekonomi
nasional yang kuat dan kokoh. Untuk mewujudkan tujuan, visi dan misi perusahaan maka perusahaan
memegang teguh Falsafah Perusahaan yang meliputi Disiplin, Loyalitas dan Kepedulian Sosial.

 

Visi :

Menjadi pemimpin pasar dalam bidang Agrobisnis

 

Misi :

Menghasilkan dan memasarkan produk Agribisnis yang memiliki daya saing dalam kualitas, pelayanan dan harga.

 

BUMN