PT.Perkebunan Nusantara XII (Persero), selanjutnya disebut PTPN XII, merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan status Perseroan Terbatas yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PTPN XII didirikan berdasarkan PP nomor 17 tahun 1996, dituangkan dalam akte notaris Harun Kamil, SH nomor 45 tanggal 11 Maret 1996 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesiadengan SK nomor C.2-8340 HT.01.01 tanggal 8 Agustus 1996.
Akte perubahan Anggaran Dasar perusahaan nomor 62 tanggal 24 Mei 2000 dibuat oleh notaris Justisia Soetandio, SH dan disahkan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia dengan SK No. C. 22950 HT 01.04 tahun 2000. Selanjutnya, Akte Notaris Nomor 62 diubah menjadi Akte Nomor 30 Notaris Habib Adjie, SH., M.Hum tanggal 16 Agustus 2008.
VISI
"Menjadi Perusahaan Agribisnis yang berdaya saing tinggi dan mampu tumbuh kembang berkelanjutan".
Menjadi perusahaan agribisnis perkebunan yang terintegrasi dan memiliki keunggulan daya saing (competitive advantage) melalui inovasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan untuk meningkatkan nilai bagi shareholders dan stakeholders lain.
MISI
- Melaksanakan reformasi bisnis, strategi, struktur, dan budaya perusahaan untuk mewujudkan profesionalisme berdasarkan prinsip-prinsip good corporate governance.
- Meningkatkan nilai dan daya saing perusahaan (competitive advantage) melalui inovasi serta peningkatan produktifitas dan efisiensi dalam penyediaan produk berkualitas dengan harga kompetitif dan pelayanan bermutu tinggi.
- Menghasilkan profit yang dapat membawa perusahaan tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan nilai bagi shareholders dan stakeholders lainnya.
- Mengembangkan usaha agribisnis dengan tata kelola yang baik serta peduli pada kelestarian alam dan tanggung jawab sosial pada lingkungan usaha (community development).
Tujuan :
- Memupuk keuntungan untuk menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di sektor pertanian sub sektor perkebunan :
- Mempertahankan dan meningkatkan sumbangan di bidang perkebunan.
- Menyediakan lapangan kerja.
- Memelihara kekayaan alam dan kelestarian Sumber Daya Alam.
Strategi :
- fokus pada komoditas yang berdaya saing tinggi dan prospektif dalam jangka waktu relatif panjang.
- Penciptaan produk baru, nilai (value) dan keunikan produk serta diferensiasi secara keseluruhan.
- Pengembangan pasar baru.
- Penataan struktur organisasi untuk optimalisasi sumberdaya.
- Penyederhanaan proses bisnis, pengurangan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tindakan di lapangan antara lain dalam pengadaan sarana produksi.
- Peningkatan produktifitas sumberdaya yang ada dan mencari potensi sumberdaya baru dan sumberdaya alternative.
- Peningkatan kualitas karyawan sebagai aset melalui sistem MAnajemen Sumberdaya Manusia yang terpadu dan berbasis pada kompetensi.
- Penciptaan sistem penghargaan yang memuaskan serta iklim kerja yang mendorong inovasi seluruh karyawan.
- Pengembangan kerjasama dengan mitra strategis untuk meningkatkan kapabilitas bisnis perusahaan.
- Pengelolaan dampak bisnis terhadap kelestarian alam dan lingkungan.
- Pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaann melalui program kemitraan yang selektif dan efektif, serta bina lingkungan yang dikelola secara tepat dan professional.
- Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).