PT Perkebunan Nusantara X
Kamis, 18 Februari 2010
Status PerusahaanPTPerkebunan Nusantara X (Persero), disingkat PTPN X, dibentuk berdasarkan PP No. 15 Tahun 1996, tanggal 14 Pebruari 1996. Perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan penggabungan kebun-kebun di Jawa Tengah dan Jawa Timur dari eks PTP XIX, PTP XXI-XXII dan PTP XXVII.
Komoditi UsahaPTPN X mengusahakan komoditi tebu , tembakau dan tanaman serat. Tanaman tebu ditanam pada areal lahan sawah dan lahan kering seluas 65.320 ha yang terdiri dari areal tebu sendiri seluas 2.857,10 ha dan areal tebu rakyat 62.462,90 ha. Tembakau terdiri dari tanaman TBN/VBN dan N.O. yang ditanam pada areal seluas 2.210 ha, yaitu 960 ha untuk tembakau TBN/VBN dan 1.250 ha untuk tembakau N.O., sedangkan untuk tanaman serat dikelola pada areal seluas 1.200 ha.
Lini BisnisUsaha Industri Gula dan Tetes,
Deskripsi BisnisPT. Perkebunan Nusantara X (Persero) bergerak di bidang : 1. Industri Gula (Pabrik Gula), Didalam menjalankan operasional perusahaan bidang Industri Gula dan Tembakau, perusahaan melakukan penjualan melalui persaingan bebas (Lelang/tender) dan terkoordinir, sedangkan Rumah Sakit untuk memenuhi fungsi sosial.
Kebun - kebunPTPN X memiliki 16 unit usaha kebun/PG yang terdiri dari 12 PG, 3 kebun tembakau dan 1 kebun serat, sebagai berikut:
Unit - unit Kegiatan/Usaha Pada Unit usaha kebun PTPN X dilengkapi dengan pabrik pengolahan, yaitu untuk gula diolah pada Pabrik Gula (PG), tembakau pada unit pengolahan tembakau dan serat pada unit pengolahan serat, yaitu : 1. Pabrik Gula : 16 unit |