Beranda BUMN PT Perkebunan Nusantara VII

Navigasi Berita

Berita Lainnya

PT Perkebunan Nusantara VII

Kamis, 18 Februari 2010

PT Perkebunan Nusantara VII

PT Perkebunan Nusantara VII

Cetak PDF

PT.Perkebunan Nusantara VII (Persero) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996 dan pendirian perseroan tersebut oleh Notaris Harun Kamil, S.H. sesuai Akte Notaris Nomor : 40 tanggal 11 Maret 1996 yang merupakan penggabungan dari PT Perkebunan X (Persero), PT Perkebunan XXXI (Persero), Eks Proyek PT Perkebunan XI (Persero) di Lahat dan Eks Proyek PT Perkebunan XXIII (Persero) di Bengkulu. Akte pendirian perusahaan oleh Notaris Harun Kamil SH tersebut telah diubah dengan Akte Notaris Nomor: 08 tanggal 11 Oktober 2002 oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo,S.H. Perubahan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: C-20863 HT.01.04.TH.2002 tanggal 25 Oktober 2002, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 14 tanggal 18 Februari 2003, Tambahan No. 1365/2003.

PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) didirikan dengan maksud untuk turut serta dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan dan Program Pemerintah di bidang ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya serta Subsektor Perkebunan pada khususnya dengan tujuan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berlandaskan azas Tri Dharma Perkebunan yaitu :

  • Mempertahankan dan meningkatkan sumbangan dibidang Perkebunan bagi Pendapatan Nasional melalui upaya produksi dan pemasaran dari berbagai jenis komoditi Perkebunan untuk kepentingan konsumsi dalanm negeri maupun eksport non migas (devisa).
  • Memperluas lapangan kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya serta meningkatkan taraf hidup petani dan karyawan pada khususnya.
  • Memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, air serta kesuburan tanah.


 

 

BUMN