PT Perkebunan Nusantara VIIIStatus PerusahaanPTPerkebunan Nusantara VIII (Persero), disingkat PTPN VIII, dibentuk berdasarkan PP No. 13 Tahun 1996, tanggal 14 Pebruari 1996. Perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan penggabungan kebun-kebun di Wilayah Jawa Barat dari eks PTP XI, PTP XII dan PTP XIII.
Komoditi UsahaPTPN VIII mengusahakan komoditi teh, karet, kina, kakao, sawit dan gutta percha dengan areal konsesi seluas 118.510,12 hektar. Budidaya teh diusahakan pada areal seluas 25.981,67 ha, karet 27.245,06 ha, kina 4.305,18 ha, kakao 4.335,64 ha, sawit 5.056,69 ha dan gutta percha 713,95 ha. Selain penanaman komoditi pada areal sendiri + inti, PTPN VIII juga mengelola areal Plasma milik petaniseluas 8.479,28 ha untuk tanaman kelapa sawit seluas 6.033,28 ha dan karet 2.446 ha. Jawa Barat menyumbang 60% dari produksi teh nasional dan 80% nya berasal dari teh produksi PTPN VIII.
Visi PerusahaanMenjadi BUMN yang tangguh dalam bidang agribisnis dan agroindustri untuk memberi kepuasan bagi stake holder (customer, pemilik sahan dan karyawan) serta peduli akan lingkungan.
Misi PerusahaanSebagai BUMN, PTPN VIII mempunyai tugas utama membangun perkebunan berdasarkan Tri Dharma Perkebunan Plus, serta memberikan kontribusi terhadap :
Tujuan PerusahaanMempertahankan dan mengembangkan kesinambungan perusahaan yang sehat untuk dapat bersaing di pasar global dengan mengelola dan mengembangkan usaha agribisnis dan agroindustri serta usaha-usaha terkait lainnya.
Unit-unit Kegiatan/UsahaSelain unit usaha kebun PTPN VIII juga memiliki sejumlah 25 unit pabrik pengolahan : 1. Pabrik kelapa sawit CPO/inti sawit : 1 unit |