Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api dengan jalan semakin sering terjadi. PT Kereta Api Indonesia mengakui dari sekitar 670 titik persilangan kereta api dengan jalan di Jabodetabek, hanya 24% yang berpalang pintu dan dijaga petugas.
"Memang banyak perlintasan liar. Dari 670 titik perlintasan di Jabodetabek hanya 163 yang terjaga dan memliki palang pintu, sisanya adalah perlintasan liar," ungkap Humas Daop I Mateta Rijalulhaq kepada Media Indonesia, Minggu (18/3).
Kecelakaan pada perlintasan tak berpalang pintu terjadi di Kampung Pondok Terong, yang terletak di sebelah timur Stasiun Citayam, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/3) pukul 22.00.
Tiga mobil, dua di antaranya mogok tepat di perlintasan yang tak berjaga tersebut. Akibatnya ketiganya dihantam KRL ekonomi jurusan Jakarta-Bogor yang melintas. Beruntung tak ada korban jiwa.
Menurut Mateta, banyaknya perlintasan kereta api dengan jalan tanpa palang pintu dan penjaga merupakan tanggung jawab pemerintah bukan PT KAI.
"Kalau jalan yang dilewati kereta api jalan raya, berarti tanggung jawab pemerintah pusat, kalau jalan biasa berarti itu tanggung jawab pemerintah provinsi," jelasnya.
Meski tak berpalang pintu, Mateta menilai kecelakaan tersebut merupakan kelalaian pengemudi kendaraan yang nekat menerobos lintasan KRL. Meski tak berpalang pintu, menurut Mateta setiap perlintasan pasti dipasang rambu hati-hati.
Sesuai aturan lalu lintas, pengendara jalan wajib memastikan kereta api yang lewat.
"Di lintasan yang berpalang pintu saja masih banyak kendaran yang nekat meenrobos," kilahnya.
Mateta mengingatkan fungsi utama palang pintu pada perlintasan sebidang bukanlah untuk mengamankan pengendara jalan melainkan untuk mengamankan operasional kereta api.
"Itu kecelakaan lalu lintas. itu bukan kereta api yang menabrak tapi kendaraan yang menabrak kereta api karena mereka menerobos," tandas Mateta.
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/19/306542/38/5/24-Persen-Perlintasan-Kereta-Api-tidak-Berpalang-Pintu