
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dipandang perlu memberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
|
|
| Mengingat | : |
MEMUTUSKAN :
|
|
| Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN.
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
2. Pejabat Negara adalah :
3. Penerima Pensiun adalah :
Pasal 2
|
|
|
(1)
(2)
(3) |
Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi Pemerintah. Pasal 3 |
||
|
(1)
(2) |
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Juni 2004 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
|
Pasal 4
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2004.
Pasal 5 Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/ Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Pasal 6 Kepada Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri, diberikan gaji bulan ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7 Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 47.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
I. UMUM
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian, bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan untuk salah satunya yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/ Tunjangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4386.