Perdagangan

Home arrow Perdagangan

08-09-2010
Mendag Ingatkan Pengusah Soal Wajib Label PDF E-mail

Jakarta - Kementerian Perdagangan mengimbau produsen atau importir yang belum mendaftarkan labelnya agar segera memenuhi kewajiban pencantuman label tersebut, sehingga produk terkait dapat beredar di pasaran.


Sesuai dengan Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia, barang non pangan diharuskan memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasaran.

Peraturan itu telah dimulai pada awal bulan ini namun terbatas pada barang produksi baru. Untuk produk yang sudah beredar di pasaran sebelum wajib label ini diberlakukan diberikan masa penyesuaian hingga 1 Maret 2011.

“Kalau mau barangnya bisa diperjualbelikan, produsen atau importir terkait harus memenuhi kewajiban itu. Kalau tidak, akan terkena pengawasan. Tentu importir atau produsen tidak menghendaki ini, jadi seharusnya memenuhi ketentuan itu,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo, hari ini.

Dia menjelaskan sejauh ini sudah ada 785 permohonan pencatuman label yang diterima oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Dari jumlah 785 permohonan pencantuman label itu, terdapat 122 permohonan pembebasan label.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, saat ini jumlah surat keterangan pencantuman label yang diterbitkan mencapai 694 yang terdiri dari 367 barang elektronika keperluan rumah tangga, 29 jenis barang sarana bahan bangunan, 146 jenis barang keperluan kendaraan bermotor, dan 152 jenis barang lainnya.


http://www.kemenperin.go.id/ind/publikasi/berita_psb/2010/20103696.HTM

 
Copyright Sekretariat Negara Republik Indonesia. All rights reserved 2008