Kementerian Negara
Koperasi dan UKM

Alamat:
Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
Jl. H.R. Rasuna Said
Kav. 3-5 Kuningan
Jakarta 12940

Telepon:
021-5204366-72

Fax:
021-5204378

Email:
datin@depkop.go.id

Website:
www.depkop.go.id

Home arrow Kementerian Negara Koperasi dan UKM arrow UKM arrow Utang, Pertumbuhan, dan UMKM

Utang, Pertumbuhan, dan UMKM PDF Print
13-05-2009

Salah satu hasil pertemuan Asian Development Bank (ADB) pada awal Mei adalah pemberian pinjaman kepada Indonesia sebesar USS 22 miliar. Ini seperti kembali membuka lubang masa lalu, di mana penambahan utang untuk kegiatan pembangunan bisa menggenjot pertumbuhan, tapi tak bisa mendistribusikan pendapatan secara merata.

Sekali lagi, utang yang baru diperoleh tersebut hendaknya bukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang selalu dia-gung-agungkan oleh para birokrat kita di masa lalu. Bisa saja para birokrat kita di era reformasi ini ingin mencapai pertumbuhan ekonomi yang dahulu tinggi itu. Tapi, apa arti raihan pertumbuhan ekonomi yang tinggi bila jumlah orang miskin terus bertambah dan pengangguran merajalela?

Kegagalan model pembangunan yang hanya mengandalkan pertumbuhan tinggi memang telah diingatkan oleh Mahbub Ul-Haq pada awal 1970-an. Mahbub menyatakan, model ini terbukti gagal diterapkan di negara-negara berkembang, karena proses redistribusi tidak terjadi secara otomatis. Bahkan, implikasi dari model yang mengandalkan

pertumbuhan ekonomi ini cukup berperan bagi terciptanya ketidakseimbangan redistribusi hasil-hasil pembangunan kepada kelompok-kelompok masyarakat, yakni ke lompok masyarakat miskin, sedang, dan kaya.

Jadi, target pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tampaknya tidak secara otomatis berpengaruh terhadap pemerataan pendapatan di tengah masyarakat. Apa yang terjadi justru sebaliknya, yakni adanya kerugian yang harus dibayar oleh kelompok masyarakatberpendapatan tetap atau rendah, seperti kaum buruh, termasuk pegawai negeri sipil tentunya.

Makanya, mengkaji ulang terhadap model-model pembangunan di masa lalu adalah penting sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan model-model pembangunan di masa mendatang. Kegagalan model pembangunan yang mengandalkan pertumbuhan sebagai mesin utama pembangunan tentu tidak bisa diulang, karena pertumbuhan itu hanyalah salah satu unsur di dalam proses pembangunan.

Mengembangkan UMKM

Pembangunan haruslah bisa mengakomodasi kepentingan kelompok bawah yang relatif masih miskin. Dalam upaya mengurangi kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan di antara kelompok masyarakat miskin, sedang, dan kaya, tampaknya perlu adanya keberpihakan pemerintah yang jelas dan tegas dalam proses pembangunan. Namun pertanyaannya, dalam bentuk apakah keberpihakan itu dilakukan?

Mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan cara untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan melalui kewirausahaan. Sayangnya, sampai kini perkembangan UMKM selalu mentok dengan lagu lamanya langkanya permodalan. Upaya pemerintah memperkenalkan kredit tanpa agunan telah dilakukan pada 1970-an, kemudian diperkenalkan kembali beberapa tahun terakhir.

Meskipun banyak contoh keberhasilan UMKM yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, pemerintah tampaknya setengah hati membantu pengembangan UMKM tersebut Hal ini tampak dari tidak terlihatnya realisasi pengaturan lembaga keuangan mik-ro dan kecil (LKMK). Padahal, permodalan merupakan hambatan signifikan di dalam pengembangan usaha mikro dan kecil.

Semenjak 2005 lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberikan perhatian khusus pada pembangunan usaha mikro dan kecil. Sejak itu pula Indonesia mulai memberikan perhatian pada upaya pengembangan usaha mikro dan kecil. Apalagi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelaku usaha mikro saat ini mencapai 41,8 juta unit (98,46%), jauhlebih banyak dibanding pelaku usaha kecil yang 588 ribu unit (1,38%), usaha menengah 62 ribu unit (0,15%), dan usaha besar besar sebanyak 2 ribu unit (0,01%).

Dengan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang mencapai 99,84%, maka sudah selayaknya pemerintah menujukkan keberpihakan pada unit usaha ini di masa-masa mendatang. Hanya dengan keberpihakan inilah maka usaha-usaha mengentaskan kemiskinan dan menurunkan kesenjangan pendapatan akan dapat tercapai.

Pilihan Kebijakan

Selama ini, pemerintah memang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dan pengangguan, antara Iain melalui program bantuan langsung tunai (BUI), kredit usaha rakyat (KUR) ataupun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Namun, itu tentu saja tidak cukup. Bahkan, sangat tidak cukup pula bila pemerintah terus berupaya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mendatangkan utang-utang baru. Ini justru ada bahayanya. Lihat saja di masa Orde Baru, di mana pembangunan berhasil menggenjot pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tapi di sisi lain, ketimpangan distribusi pendapatan justru semakin nyata

Tentu saja tidak mungkin sebuah model pembangunan bisa melahirkan sebuah satu kebijakan untuk menye lesaikan lebih dari satu tujuan. Benar apa kata pepatah Inggris yang menyatakan, " There is no way to kill two birds with one stone". Artinya, tak ada cara untuk bisa membunuh dua ekor burung hanya dengan satu batu.

Jadi, hanya dibutuhkan satu kebijakan yang tepat, tegas, dan teruji, untuk bisa menyelesaikan satu persoalan saja. Itulah UMKM. Mesti tak sehebat industri yang padat modal dan berteknologi tinggi, UMKM yang sudah senyatanya bergerak dalam sektor riil, diyakini berpotensi mengentaskan kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia yang semakin merajalela. Penulis adalah Profesor Riset

 

http://www.depkop.go.id/Media%20Massa/434-utang-pertumbuhan-dan-umkm.html

 
Copyright Sekretariat Negara Republik Indonesia. All rights reserved 2008