Setelah penjelasan singkat, petugas meminta formulir penilaian dikumpulkan. Kontan para pemohon berebut meletakkan formulir di tangan petugas.
Karena kalah gesit, Pendi pun ketinggalan. Berkasnya tertumpuk di bagian bawah. Sambil menunggu antrean, Pendi mengatakan dia datang pukul 10.00 untuk mengulang ujian praktik karena tidak lulus pada kesempatan pertama.
Sampai pukul 12.00, dia belum juga dapat giliran karena terus kalah berebut menyerahkan formulir kepada petugas. Apalagi, sarana untuk uji praktik pun terbatas.
Ada tiga mobil yang digunakan untuk ujian praktik dan ada tiga-empat petugas pelaksana. Namun, hanya satu-dua mobil yang digunakan, sedangkan petugas lainnya lebih sering istirahat di bawah tenda.
Anehnya, formulir yang dikeluarkan loket uji praktik yang sebenarnya efektif untuk mengatur giliran, tidak memuat nomor antrean. Petugas pelaksanalah yang menentukan giliran. Tanpa alasan yang jelas, mereka lebih suka meminta para pemohon SIM antre di lapangan, meski ada ruang tunggu yang memadai.
Pemandangan serupa terlihat di lapangan uji praktik sepeda motor. Warga pemohon SIM C berbaris di bawah terik matahari. Kondisi itu mendorong mereka berebut mengajukan formulir kepada petugas lapangan, sehingga terjadi hukum rimba: siapa cepat dia dapat, siapa kuat dia menang.
Pemohon SIM yang sabar menunggu akhirnya dipaksa berebut kesempatan uji praktik. Ironis, karena benih-benih ketidakdisiplinan justru mulai ditanam di lingkungan instansi yang mengajarkan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat.
Pengalaman Siti-bukan nama sebenarnya-tak kalah pahit. Pukul 08.00 dia datang ke Satpas SIM Polda Metro Jaya itu agar urusan pembuatan SIM cepat kelar dan dia dapat bekerja. Setelah tanya sana-sini dan bolak balik ke beberapa loket, dia pun lolos mengikuti uji teori untuk membuat SIM A dan C.
Perjalanannya mentok di uji praktik yang menelantarkannya sampai 1,5 jam. Ketika akhirnya lolos uji praktik dan masuk ke loket foto, waktu sudah menunjukkan pukul 13.00.
"Gila, bikin SIM lima jam! Paling banyak buang waktu di uji praktik karena petugas lelet," tuturnya dengan nada gusar.
Di dekat pintu gedung ada papan informasi yang memuat waktu pengurusan berkas 30 menit, uji teori 20 menit, dan seterusnya sehingga pembuatan SIM diperkirakan 1,5 jam.
Buruknya pelayanan publik di lingkungan pembuatan SIM itu, menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, karena lemahnya pengawasan dari unit-unit terkait. Ketertiban menjalankan sistem pelayanan hanya berjalan sesaat, setelah itu melempem lagi.
"Sistem baik, tapi kalau yang menjalankan kurang konsisten, ya masyarakatlah yang jadi korban," tuturnya. Untuk meningkatkan pelayanan, Widodo Umar menyarankan perlunya penyegaran petugas lapangan dengan rotasi yang teratur.
Sementara itu, Kepala Satgas SIM Polda Metro Jaya, Kompol Gatot Subroto, mengatakan, untuk membuat SIM baru hanya dibutuhkan waktu paling lama 1,5 jam dengan ketentuan semua persyaratan lengkap dan lulus ujian teori serta praktik.
"Warga yang mengeluh lama mengurus SIM, bisa jadi orang itu tidak lulus ujian, makanya harus mengulang," ujar Gatot kepada Warta Kota.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, bagi pemohon yang tidak lulus ujian praktik diberikan kesempatan untuk mengulang dalam waktu dua minggu. Ia mengatakan, dalam sehari jumlah warga yang membuat SIM baru 400 orang. "Kalau ingin cepat, masyarakat bisa membawa surat keterangan sehat dari dokter luar," ujarnya (Warta Kota/Max, Wid
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/11/0843448/bikin.sim.cukup.lima.jam