Kementerian Koordinator
Kesejahteraan Rakyat

Alamat:
-
Jl. Merdeka Barat
No. 3
Jakarta Pusat

Telepon:
021-34832544

Fax:
021-3453289

Email:
biro_informasi@menkokesra.go.id

Website:
www.menkokesra.go.id

Home arrow Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat arrow Pendidikan arrow Dunia Pendidikan Segera Jadi Ajang Perdagangan

Dunia Pendidikan Segera Jadi Ajang Perdagangan PDF Print
04-01-2008
Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) bertujuan untuk menggantikan peran pemerintah dalam mengelola sepenuhnya berbagai lembaga pendidikan yang terdapat di Tanah Air. Ilmu pengetahuan pun diperdagangkan.

"RUU BHP dapat dimaknai sebagai gejala privatisasi karena terdapat unsur berkurangnya tanggung jawab negara terhadap bidang pendidikan," kata Direktur Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina Utomo Dananjaya di Jakarta, Jumat (4/1).

Menurut Utomo, pemerintah seharusnya berperan penuh dalam pengelolaan pendidikan, apalagi Indonesia memiliki sekitar 200 ribu lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga pergurutan tinggi.

Ia juga berpendapat adanya gejala privatisasi tersebut dipengaruhi oleh gerakan liberalisasi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Padahal, apakah ilmu pengetahuan itu layak untuk diperdagangkan?" katanya.

Utomo mengatakan permasalahan teknis yang muncul bila RUU BHP diberlakukan antara lain pengubahan status pemilik lembaga pendidikan seperti yayasan dan badan wakaf menjadi sebuah BHP.

Ketua Tim Perumus (Timus) RUU BHP Prof Dr Anwar Arifin mengakui bahwa RUU BHP mendapat penolakan dari berbagai kalangan seperti mahasiswa dan penyelenggara atau pengelola yayasan pendidikan.

Namun, lanjutnya, DPR berusaha memperhatikan aspirasi mereka dan menempatkan RUU BHP sebagai ketentuan hukum yang tidak merugikan mahasiswa dan penyelenggara pendidikan.

Anwar menegaskan, dalam RUU BHP, DPR menggariskan bahwa pendanaan bagi perguruan tinggi tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah melalui APBN. "Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pendanaan bagi

penyelenggaraan pendidikan," tegasnya.

Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), katanya, pemerintah harus tetap menyediakan pendanaan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh dana operasional yang dibutuhkan setiap PTN. Sedangkan pungutan dari mahasiswa sebanyak-banyaknya 1/3 dari biaya yang dibutuhkan.

Rencananya, pembahasan mengenai RUU BHP akan dituntaskan pada masa persidangan DPR awal tahun 2008.

http://www.menkokesra.go.id/content/view/6828/1/

 
Copyright Sekretariat Negara Republik Indonesia. All rights reserved 2008