Sekretariat Negara

Alamat:
Jl. Veteran No. 17-18
Jakarta Pusat 10110

Telepon:
021-34834759

Fax:
021-34834759

Email:
webmaster@setneg.go.id

Website:
www.setneg.go.id

Home arrow Setingkat Menteri Sekretariat Negara

Isteri Menlu Turki Tarik Gugatannya Soal Larangan Jilbab, Jilbaber dan Advokat Mengecam PDF Print
14-01-2008
KAMMI.or.id - eramuslim - Hairunisa, isteri Menlu Turki Abdullah Gul, membuat kecewa kalangan wanita berjilbab dunia. Pasalnya isteri pejabat Turki itu menarik gugatannya terhadap kasus larangan jilbab terhadap dirinya dari Pengadilan HAM Eropa (PHE). Tahun 1998, Hairunisa mengajukan keberatannya ke PHE, menentang keputusan larangan terhadap dirinya melanjutkan studi di sebuah perguruan tinggi lantaran dia mengenakan jilbab.

Dalam suatu pernyataan yang dikeluarkan Selasa (2/3), Nisa mengumumkan soal penarikan gugatannya dari pengadilan HAM Eropa. Alasannya, dia khawatir pengaduan ini akan menimbulkan kontroversi jika dikaitkan dengan masalah politik.

Sehari berikutnya, Gul mengatakan pada para wartawan, isterinya telah mencabut gugatannya sejak beberapa waktu lalu. Mengomentari keputusan itu, koran Yeniasya edisi Kamis (4/3), mengeritik Partai Keadilan dan Pembangunan (PKP) pimpinan Tayip Erdogan yang sedang berkuasa. Sebab selama ini partai itu hanya diam berhadapan dengan kebijakan larangan hijab di universitas dan tempat-tempat kerja. Padahal mayoritas anggota PKP menguasai Parlemen Turki.

Tahun 1997, Presiden Turki Ahmet Sezer menerbitkan suatu dekrit yang melarang jilbab di institusi-institusi pendidikan dan kantor-kantor kementerian pemerintah. Dekrit itu juga melarang wanita mengenakan jilbab secara berkala di setiap klub-klub sosial yang berafiliasi pada institusi militer.

Bahkan para wartawati berjilbab berulangkali dilarang mengkover berbagai kegiatan yang dilaksanakan di dalam institusi-institusi pemerintah. Sedangkan PKP memenangkan kursi parlemen secara mayoritas melalui pemilu nasional tahun lalu.

Kelompok HAM Turki, Ozgur-Der, salah satu elemen masyarakat Turki yang mengecam keputusan Hairunisa. Berbicara pada acara konferensi pers, Rabu (3/3) kemarin, kelompok yang dipimpin wanita, H. Sekerci, menyayangkan sikap ragu isteri Menlu Turki tersebut.

Dia mempertanyakan, kenapa Hairunisa mengajukan gugatan saat suaminya belum memangku jabatan. Tapi dia menarik gugatannya ketika suaminya menduduki pos menteri luar negeri Turki. Sekerci menggarisbawahi, bahwa keputusan Hairunisa, telah mengejutkan kaum berjilbab dan para advokat Turki. (stn/iol)

(yadi_syahid)
 
Copyright Sekretariat Negara Republik Indonesia. All rights reserved 2008