Jumlah kredit macet UMKM di empat bank BUMN senilai Rp17,9 triliun masih dalam tingkat wajar. Karena itu empat bank kreditur tersebut sepakat merestrukturisasi dengan memberi keringanan berupa potongan utang (hair cut).
Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatatakan hal itu di Jakarta, Jumat (28/9) terkait adanya kredit macet 1.470.692 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di empat bank BMUM senilai Rp17,9 triliun. Empat bank BUMN itu adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Menurut Suryadharma, kredit macet tersebut terjadi akibat terpuruknya kondisi perekonomian pada beberapa tahun lalu, serta akibat persaingan usaha yang tidak bisa dimenangkan sektor UMKM.
Karenanya, kata dia, pemerintah mendukung langkah penyelesaian utang melalui hair cut. "Hair cut itu sangat penting, apalagi kalau ada kebijakan untuk memutihkannya," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut (hair cut) akan sangat membantu bagi UMKM untuk dapat mengakses permodalan pada tahap berikutnya. Sebab, lanjutnya, kalau utang tersebut tidak bisa di hair cut maka UMKM tersebut juga tidak bisa mengembalikan utang-utangnya.
Dengan tidak membayar utangnya pada UMKM tersebut akhirnya masuk dalam daftar black list dari perbankan. "Akibatnya, usaha mereka stagnan, besarnya utang terus membengkak, dan tidak punya kemampuan melunasi," ungkap Suryadharma.
Langkah hair cut itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2006 tentang tata cara penghapusan piutang perusahaan negara/daerah. Namun, hal itu terhambat oleh ketentuan UU No 49/1960 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara.
Direksi empat Bank kreditur sudah melapor hal tersebut kepada wakil presiden untuk melakukan koordinasi. Koordinasi itu diperlukan agar ada kesatuan pandang dengan penegak hukum sehingga tidak ada keraguan dari pihak bank untuk melakukan hair cut terhadap piutang perbankan terhadap UMKM tersebut.
"Kalau memang ada pandangan yang menilai perlu ada amandemen UU No 49, maka akan dilakukan," kata Suryadharma.
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1064&Itemid=169