|
Tentang kepemilikan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang sah dan berlaku, Kuwait.
1. Ketentuan a. Setiap orang asing yang kehilangan dokumen Imigrasi berupa Izin Singgah atau Izin Kunjungan, wajib segera melaporkan perihal kehilangannya ke Kantor Polisi yang terdekat, untuk memperoleh surat keterangan kehilangan dokumen. b. Setiap orang asing yang tidak dapat lagi menunjukkan dokumen Imigrasi berupa Izin Singgah atau Izin Kunjungan karena rusak, wajib segera mengajukan permohonan penggantian kepada Kantor Imigrasi yang terdekat untuk mendapatkan duplikat Izin Singgah atau Izin Kunjungan sebagai pengganti yang rusak. c. Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuknya akan melakukan pemeriksaan dan telaahan keimigrasian untuk memperoleh bukti-bukti tentang kemungkinan adanya unsur-unsur kesengajaan atau ketidak sengajaan dalam hal kehilangan atau kerusakannya. 2. Persyaratan a. Permohonan duplikat Izin Singgah atau Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikur: § Paspor atau dokumen perjalanan yang baru yang sah dan berlaku. § Bukti-bukti tentang Izin Singgah atau Izin Kunjungan yang sah dan berlaku, berdasarkan adanya bukti copy saat masuknya ke Indonesia, Kartu Embarkasi / Deembarkasi (E/D Card), potongan Boarding Pass dan atau bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan masuk dan beradanya orang asing yang bersangkutan di Indonesia. § Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat adanya unsur kesengajaan. § Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi bagi yang kehilangan. b. Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal. c. Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
1. Ketentuan a. Setiap orang asing yang kehilangan dokumen Imigrasi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggat Tetap wajib segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat untak memperoleh surat keterangan kehilangan dokumen. b. Setiap orang asing yang tidak dapat lagi menunjukkan dokumen Imigrasi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap karena hilang atau rusak, wajib segera melaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan, untuk mendapatkan duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap sebagai penggantinya. c. Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuknya akan melakukan pemeriksaan pada orang asing yang bersangkutan serta arsip Kantor Imigrasi atas namanya dan membuat telaahan keimigrasian untuk memperoleh bukti-bukti tentang kemungkinan adanya unsur-unsur kesengajaan atau ketidak sengajaan dalam kehilangan atau kerusakannya. d. Pemberian duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya. 2. Persyaratan a. Permohonan duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan memenuhi persyaratan sebagal berikut: § Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku. § Bukti tentang kepemilikan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang sah dan berlaku berdasarkan adanya bukti catatan pada paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan bukti lainnya yang dimiliki berkenaan dengan beradanya orang asing yang bersangkutan di Indonesia. § Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat adanya unsur kesengajaan. § Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi bagi yang kehilangan. § Surat keterangan jaminan dari sponsor. b. Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal. c. Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan. VISA DAN IZIN KEIMIGRASIAN A. VISA SINGGAH 1. Ketentuan Visa a. Visa Singgah diberikan kepada orang asing, yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal; b. Pada umumnya Visa Singgah diberikan kepada kapten atau Nakhoda kapal dan para awaknya untuk tujuan Sign On pada pesawat / kapal mereka yang beroperasi di Indonesia; c. Memiliki paspor / doktimen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. 2. Biaya Visa Singgah US$ 15.00 per orang untuk Visa Singgah maupun setiap Izin untuk Tetap Singgah yang diberikan; 3. Masa Berlaku Visa Singgah a. 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberian visa di luar negeri. b. Bila jangka waktu tersebut terlampaui, maka orang asing yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ulang. 4. Masa Berlaku Izin Singgah a. 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk di Indonesia b. Izin Masuk yang diberikan kepada pemegang Visa Singgah, berlaku juga sebagai Izin Singgah selama berada di Indonesia; c. Apabila orang asing pemegang Izin Singgah, dalam hal jangka waktu tersebut belum dapat melanjutkan perjalanannya karena suatu keadaan memaksa, dapat diberikan Izin untuk Tetap Singgah oleh Kepala Kantor Iniigrasi. Setiap kali pemberian, 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhimya Izin Singgah. Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Masuk. 5. Persyaratan a. Permohonan Visa Singgah diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di luar negeri, setelah memenuhi persyaratan umum untuk memohon visa; b. Izin untuk Tetap Singgah dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi dalam keadaan yang memaksa, misalnya: 1) Kerusakan berat pada alat angkut 2) Cuaca yang sangat buruk 3) Sakit keras; atau 4) Sebab-sebab lain di luar kemampuan orang asing yang bersangkutan. B. VISA SINGGAH SAAT KEDATANGAN 1. Ketentuan Visa a. Visa Singgah Saat Kedatangan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi pada saat kedatangan di Indonesia, karena keadaan memaksa, diluar kemampuan orang asing yang bersangkutan; b. Permohonan Visa Singgah Saat Kedatangan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan laut / udara di Indonesia; c. Pemberian visa oleh Kepala Kantor Imigrasi dilakukan setelah diadakan penelitian dan memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. 2. Biaya Imigrasi US$ 15.00 per orang, untuk Visa Singgah Saat Kedatangan maupun setiap Izin untuk Tetap Singgah yang diberikan. PERPANJANGAN IZIN KEIMIGRASIAN
A. IZIN KUNJUNGAN 1. Ketentuan Perpanjangan a. Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat keberadaan orang asing yang bersangkutan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) bulan,terhitung sejak tanggal pemberian izin masuk kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan untuk keperluan tugas pemerintahan, sosial budaya, usaha atau bekerja sementara; b. Perpanjangan Izin Kunjungan tersebut diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. Setiap kali perpanjangan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Kunjungan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi 2) Perpanjangan yang ketiga dan keempat dilaksanakan olch Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, atau pejabat yang ditunjuknya; 3) Perpanjangan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalifi pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya. c. Izin Kunjungan keperluan wisata tidak dapat diperpanjang kecuali dalam kcadaan yang tidak memungkinkan. Dalam hal ini Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan perpanjangan untuk waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi. d. Izin Kunjungan bagi orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat, tidak bisa diperpanjang. 2. Biaya Imigrasi Rp. 50.000,- per orang, setiap kali perpanjangan Izin Kunjungan. 3. Masa Berlaku 30 (tiga puluh) hari setiap perpanjangan, terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Kunjungan. 4. Persyaratan a. Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat, dengan mengisi formulir yang ditentukan b. Surat Keterangan Jaminan dan identitas sponsor; c. Foto copy dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku; d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar e. Untuk perpanjangan kedua sampai dengan ke lima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kantor Imigrasi yang berwenang ; f. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal g. Mempunyai tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain h. Bagi yangbekerja sementara, melampirkanbukti Izin Kerja Sementara dari Instansi yang berwenang. B. PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS 1. Ketentuan Perpanjangan a. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan : 1) Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigmsi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya; 2) Perpanjangan yang ketiga sampai dengan ke lima dilaksanakan oieh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk; b. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Iniigrasi melalui pertinibangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk; c. Dalam hal Izin Tinggal Terbatas berakhir, sementara Keputusan Direktur Jenderal imigrasi atau Mabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas belum diberikan, Kepala Kantor Iniigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Izin Tinggal Terbatas berakhir; d. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya Izin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang ditentukan. 2. Biaya Imigrasi Rp. 125.000,- per orang, untuk perpanjangan masa berlaku atau duplikatnya. 3. Masa Berlaku 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhir Izin Tinggal Terbatas sebelumnya, dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. 4. Persyaratan a. Surat Keterangan Jaminan dan identitas sponsor; b. Foto copy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku c. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar d. Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal; e. Membayar biaya Imigrasi sesuai ketentuan ; f. Melampirkan rekomendasi perpanjangan dari instansi terkait yang berwenang; g. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tuanya; h. Bagi Tenaga Keija atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Daftar perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) C. PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP 1. Ketentuan Perpanjangan a. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wüayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk; b. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya, dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan; c. Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Tinggal Tetap berakhir; d. Dalam hal Izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilanpuluh) hari, terhitung sejak Izin Tinggal Tetap berakhir; e. Pelaksanaan perpanjangan dengan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Tetap yang baru sebagai pengganti yang lama; Ketentuan Umum 2. Pengertian a. Pendaftaran orang asing adalah kegiatan mengenai pencatatan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. b. Pendaftaran ulang adalah kegiatan pencatatan dalam rangka peremajaan data mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. 3. Kewajiban Pendaftaran Orang Asing a. Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa: § Izin Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 90 (sembilanpuluh) hari, Izin Tinggal Terbatas; dan Izin Tinggal Tetap. § Wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat. b. Pendaftaran tersebut dilakukan 1 (satu) kali selama orang asing berada di wilayah Indonesia. 4. Kewajiban Pemegang Dokumen Imigrasi a. Kewajiban Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke- 91 (sembilan puluh satu) terhitung sejak tanggal Izin Masuk diberikan. b. Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan di Kantor Imigrasi. c. Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, dilakukan di Kantor Imigrasi pada saat izin tersebut diberikan, kecuali yang mendapat izin keimigrasian karena alih status. d. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, yang memuat: Nama; Jenis Kelamin; Tempat dan Tanggal Lahir; Pekerjaan; Status Sipil; Status Kewarganegaraan; Agama; Alamat; Nomor dan tanggal berlakunya paspor; Tempat dan tanggal masuk wilayah Indonesia dan masa berlakunya Izin Keimigrasian, dan diwajibkan membubuhkan sidik jarinya, kecuali orang asing yang mendapat Kemudahan Khusus Keimigrasian. e. Pencatatan pendaftaran dilakukan dalam buku register sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi. 5. Dibebaskan dari kewajiban a. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia kurang dari 90 (sembilanpuluh) hari. b. Orang asing yang menjadi orang tua atau wali dari anak yang belum berumur 14 (empatbelas) hari. c. Orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas diplomatik atau konsuler. 5. Bukti Pendaftaran a. Orang Asing yang mendaftarkan diri diberi bukti berupa Buku Pengawasan Orang Asing. b. Buku Pengawasan Orang Asing digunakan untuk mencatat segala perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan. c. Buku Pengawasan Orang Asing juga dapat dipergunakan oleh unsur Kepolisian atau instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan orang asing untuk mencatat perizinan atau catatan lain sesuai kewenangan masing-masing. d. Buku Pengawasan Orang Asing tersebut wajib dikembalikan apabila orang asing yang bersangkutan meninggalkan Indonesia. f. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap tidak dapat diberikan kepada orang asing pemegang dokumen perjalanan yang bukan paspor kebangsaan. 2. Biaya Imigrasi a. Rp. 300.000,- per orang, untuk setiap perpanjangan masa berlaku atau duplikat bagi orang asing yang bersaiigkutan ; b. Rp. 200.000,- per orang, untuk setiap perpanjangan masa berlaku alau duplikatnya bagi anggota keluarga orang asing yang bersangkutan, 3. Masa Berlaku 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Tetap sebelumnya, selama yang bersangkutan menetap di Indonesia. 4. Persyaratan a. Surat permohonan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan b. Foto copy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku; c. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar d. Rekomendasi dari Instansi terkait yang berwenang (LIHAT U.U. TERKAIT) PENGURUSAN SKKB DI INDONESIA 1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKKB dari pemohon. 2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKKB dari pemohon. 3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya. 4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon. 5. Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan bila data kurang lengkap agar dilengkapi. 6. Memintakan rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi. 7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKKB dan pengetikan SKKB pemohon. 8. Mengajukan kepada Kasat IPP untuk di tanda tangani. 9. Menyelesaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon. 10. SKKB yang sudah selesai diserahkan kepada pemohon dan pengarsipan berkas. Untuk di ketahui, WNI yang akan melakukan perjalanan dan menetap di Negara lain, dalam pengajuan Visa/Entry Permit, Kedutaan Negara yang dituju, akan meminta SKKB. Jika WNI bertempat tinggal lebih dari 6 bulan di Kuwait, maka KBRI akan menerbitkan Surat Keterangan/Pengantar ke instansi terkait di Kuwait yang berwenang melakukan pengambilan sidik jari guna mengeluarkan SKKB. Persyaratan pengajuan permohonan Surat Keterangan/Pengantar : 1. Tidak termasuk dalam daftar cekal (black list). 2. Paspor lama pemohon. 3. Photo Copy Paspor Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang merah. 4. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang merah. 5. Photo Copy Civil ID pemohon/sponsor . 6. Photo Copy Akte Lahir. 7. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan/Pengantar. 8. Lembar Pengantar dari Kedutaan Asing Negara yang dituju yang menerangkan sekurang – kurangnya : a. Permohonan Visa ybs di terima b. Lembar/dokumen/surat yang menerangkan akan keperluan SKKB tersebut. 9. Pemohon mengajukan sendiri formulir permohonan paspor dan berkas pendukung ke KBRI. 10. Bagi pemohon yang memiliki Residency Permit/Izin Tinggal dengan kode 20, dilampirkan Surat Persetujuan Keluarga Ybs untuk kepadanya mengikuti sponsornya dan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan perundangan – undangan ketenagakerjaan Negara yang di tuju. Bagi WNI yang bertempat tinggal kurang dari 6 (enam) bulan, KBRI akan menerbitkan pengganti SKKB dengan melampirkan persyaratan tersebut diatas (terkecuali point 8). Sumber : http://www.kbrikuwait.org/
|