|
Penerapan penyelenggaraan penataan ruang mulai dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan secara konsisten harus menjadi persyaratan utama dalam pelaksanaan pembangunan kota yang berkelanjutan, demikian disampaikan Direktur Penataan Ruang Wilayah I Bahal Edison Naiborhu dalam Dialog Tata Ruang bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) di Radio Sonora Jakarta, Senin (26/10).
Lebih lanjut Edison menjelaskan, ada lima aspek yang patut menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan penataan ruang, yakni lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Selain itu, peran serta Pemerintah sebagai motor penggerak pembangunan kota yang berkelanjutan yang pada akhirnya mengikutsertakan masyarakat dan swasta sebagai stakeholder, hingga mempercayakannya untuk melaksanakan pembangunan tersebut perlu dipupuk, imbuh Edison. Di kesempatan yang sama, Pengamat Perkotaan Universitas Tarumanegara Suryono Herlambang mengungkapkan, saat ini tantangan untuk mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutaan sangat banyak. Hal ini terlihat dari banyaknya kota-kota yang tidak mengindahkan kajian sosial dan daya dukung lingkungan dalam pengembangan kota untuk mendukung Pendapatan Asli Daerahnya.
Suryono menambahkan, pada dasarnya kota perlu menjaga dan melaksanakan pengembangan ekonomi, sosial, dan daya dukung lingkungannya. Dengan jangka waktu rencana tata ruang selama dua puluh tahun, maka perlu diadakan prioritas-prioritas penyusunan rencana 5 tahunan. Misalnya untuk 5 tahun pertama adalah mengembangkan ekonomi, dan 5 tahun berikutnya adalah menjaga daya dukung lingkungan serta seterusnya.
Menanggapi hal tersebut Edison mengatakan, hendaknya setiap Pemerintah Kota dan Kabupaten segera menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dalam pelaksanaan pembangunan daerahnya, setiap stakeholder pembangunan memiliki kepastian hukum dan konsisten dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya.
Suryono menuturkan agar setiap Pemerintah Kabupaten/Kota juga diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya seperti mempergunakan fasilitas internet serta website sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang, melaporkan serta menyampaikan keluhan agar dapat di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah setempat.
Sumber: http://www.pu.go.id/index.asp?site_id=001&news=ppw281009taru.htm&ndate=10/28/2009%2010:42:22%20AM
|