|
Menteri Luar Negeri Indonesia, R.M.Marty M.Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Singapura, George Yong-Boon Yeo bertempat di Kementerian Luar Negeri Singapura, telah melakukan pertukaran Piagam Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, hari Senin (30/08)
Perjanjian tersebut merupakan hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak tahun 2005. Sesuai dengan Pasal 5 Perjanjian, dengan dilakukannya pertukaran piagam ini (exchange of instrument of ratification), maka perjanjian dimaksud mulai berlaku (entry into force) mulai 30 Agustus 2010. Pada kesempatan ini, kedua Menteri juga menandatangani Joint Submission Letter untuk mendepositkan Perjanjian tersebut kepada Sekretaris Jenderal PBB. Batas laut wilayah yang disepakati dalam Perjanjian ini adalah kelanjutan dari garis batas laut wilayah yang telah disepakati sebelumnya pada Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973. Penetapan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua Negara merupakan Pihak pada Konvensi. Dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar. Garis pangkal ini adalah garis pangkal negara kepulauan yang titik-titik koordinatnya dicantumkan dalam UU 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia serta diperbaharui dengan PP 38/2002 dan PP 37/2008. Titik koordinat dimaksud dihitung dengan menggunakan World Geodetic System 1984 Datum (WGS 1984) dan garis-garis yang menghubungkan setiap titik-titik koordinat: 1 (1º10’46.0” LU, 103º40’14.6” BT); 1A (1º11”17.4” LU, 103º39’38.5” BT); 1B (1º11’55.5” LU, 103º34’20.4” BT); dan 1C (1º11’43.8” LU, 103º34’00.0” BT). Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat ini akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksana keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan ke dua negara. Tim Teknis Perunding batas maritim Indonesia terdiri atas wakil-wakil dari kementerian dan instansi lintas sektoral terkait yaitu Kemlu, Kemhan, KemHub, KKP, Kem ESDM, Mabes TNI, Bakosurtanal, Mabes TNI-AL dan Dinas Hidro-Oseanographi TNI-AL. Tim juga memperoleh masukan dari Tim Pakar yang terdiri dari para pakar dan akademisi. Dengan telah diratifikasinya perjanjian ini, maka langkah ke depannya adalah meningkatkan kerja sama bilateral bagi pengelolaan kawasan perbatasan dimaksud, termasuk terkait dengan isu keamanan navigasi, lingkungan hidup, dan pemanfaatan sumber daya alam. Dengan selesainya batas laut wilayah pada segmen barat (Tuas – P. Nipa) ini, maka masih terdapat segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan. Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam – Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura – Malaysia pasca keputusan ICJ. Kedua Menteri Luar Negeri sepakat untuk segera memulai perundingan delimitasi batas laut wilayah di segmen timur (Batam-Changi). Kesepakatan untuk segera memulai perundingan batas wilayah segmen Batam-Changi merefleksikan komitmen kedua negara untuk menyelesaikan masalah perbatasan yang ada dalam kerangka membangun hubungan bilateral dan bertetangga baik. Pertemuan Bilateral Indonesia dan Singapura Pertukaran piagam ini merupakan rangkaian dari kunjungan kerja Menlu RI ke Singapura selama satu hari (30 Agustus 2010). Pada kesempatan kunjungan ini, Menlu RI bersama Menlu Singapura juga melakukan pertemuan bilateral untuk bertukar pandangan dan membahas upaya peningkatan hubungan bilateral termasuk di bidang politik dan keamanan, perdagangan dan investasi, serta pertanian. Pada pertemuan ini kedua Menlu juga membahas tindak lanjut dari dari kesepakatan para Kepala Pemerintah pada saat kunjungan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, ke Singapura dalam rangka Leaders’ Retreat pada 17 Mei 2010. Dalam kesempatan tersebut telah disepakati membentuk enam working groups di bidang ekonomi mencakup kerja sama di bidang: (i) pertumbuhan ekonomi di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dan kawasan ekonomi khusus lainnya; (ii) investasi; (iii) perhubungan udara; (iv) pariwisata; (v) tenaga kerja; dan (vi) agribisnis. Selain itu juga telah disepakati pembentukan working group di bidang keamanan. Kedua Menteri menggarisbawahi peran hubungan antara masyarakat Indonesia dan Singapura dalam mendorong upaya pertumbuhan kerja sama bilateral. Sebagai kelanjutan dari pertemuan terakhir di antara kedua Menteri Luar Negeri di sela-sela ASEAN Ministerial Meeting ke-23 / Post Ministerial Conference / ASEAN Regional Forum ke-17 di Hanoi pada 20 Juli 2010, pertemuan di Singapura kali ini juga dimanfaatkan untuk membahas isu-isu regional dan internasional yang menjadi perhatian bersama, termasuk mengenai proses pembangunan komunitas ASEAN serta perkembangan arsitektur regional. (Sumber: KBRI Singapura, BAM, Dit.PI Polkamwil) Sumber:http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=3912&l=id
|