|
Keputusan Presiden RI Nomor 84/P Tanggal 21 Oktober 2009, Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 - 2014
|
| Menteri Negara Riset dan Teknologi |
 Drs.H. Suharna Surapranata, MT | Kementerian Negara Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI Pembangunan IPTEK 2025: ”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa” MISI Pembangunan IPTEK 2025: - Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
- Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
- Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;
- Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
- Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
- Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).
www.ristek.go.id |
| Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah |
 Dr. Sjarifuddin Hasan | Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI : Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian. MISIi : Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional. www.depkop.go.id |
| Menteri Negara Lingkungan Hidup |
 Prof.Dr.Ir. H. Gusti Muhammad Hatta | Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI : Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai institusi yang handal dan proaktif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Enviromental Governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia". MISI : - Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan;
- Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan;
- Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan Lingkungan Hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
www.menlh.go.id |
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
 Linda Amalia Sari, Sip | Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
|
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|
 Evert Erenst Mangindaan, S.Ip | Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
www.menpan.go.id |
| Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal |
 Ir. H. Ahmad Helmy Faishal Zaini
| Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
|
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
|
Prof. Dr. Armida Salsiah Alisjahbana | Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
www.bappenas.go.id. |
| Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara |
 Dr. Ir. Musfata Abubakar | Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
www.bumn.go.id |
| Menteri Negara Perumahan Rakyat |
Suharso Monoarfa,MA | Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
www.kemenpera.go.id |
| Menteri Negara Pemuda dan Olahraga |
 Dr. Andi Alifian Mallarangeng | Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga. Menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
www.kemenegpora.go.id |