|
28-12-2005 |
Keputusan Presiden RI Nomor 84/P Tahun 2009, Tanggal 21 Oktober 2009 Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 - 2014
| Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan |  Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto
| Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkoronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan Menyelenggarakan fungsi : - Pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang politik dan keamanan;
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
www.polkam.go.id | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | Ir. Hatta Rajasa
| Tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan mensinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.
Menko Perekonomian menyelenggarakan fungsi : - Mengkoordinasikan para menteri Negara dan Pimpinan Lembaga emerintahan Non-Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di bidang perekonomian;
- Pengendalian penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam poin di atas.
www.ekon.go.id | Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat |  Dr. H.R. Agung Laksono | Menko Kesra menyelenggarakan fungsi :Menko Kesra mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat.- koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
- sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
- pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden
VISI : "Terwujudnya Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Untuk Mencapai Indonesia Sejahtera, Maju, dan Mandiri 2020" MISI : "Mewujudkan Koordinasi Perencanaan dan Penyusunan Kebijakan, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Pengendalian Penyelenggaraan dan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan". www.menkokesra.go.id |
|