Kabinet Indonesia Bersatu

Home

Menteri Kabinet Indonesia Bersatu

Menteri Koordinator PDF Print
28-12-2005
Keputusan Presiden RI Nomor 84/P Tahun 2009, Tanggal 21 Oktober 2009 Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 - 2014

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto

Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkoronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan
Menyelenggarakan fungsi :

  • Pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang politik dan keamanan;
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

www.polkam.go.id

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Ir. Hatta Rajasa

Tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan mensinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.

Menko Perekonomian menyelenggarakan fungsi :

  • Mengkoordinasikan para menteri Negara dan Pimpinan Lembaga emerintahan Non-Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di bidang perekonomian;
  • Pengendalian penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam poin di atas.
www.ekon.go.id

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Dr. H.R. Agung Laksono

Menko Kesra menyelenggarakan fungsi :Menko Kesra mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat.
  • koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  • sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  • pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden

VISI :
"Terwujudnya Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Untuk Mencapai Indonesia Sejahtera, Maju, dan Mandiri 2020"

MISI :
"Mewujudkan Koordinasi Perencanaan dan Penyusunan Kebijakan, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Pengendalian Penyelenggaraan dan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan
Kemiskinan".

www.menkokesra.go.id

 

 
Copyright Sekretariat Negara Republik Indonesia. All rights reserved 2008