![]() |
| Ministry of Finance |
|
Address: Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 |
|
Telephone: 021-384 1067 |
|
Fax: 021-380 8395 |
|
Email: helpdesk@depkeu.go.id |
|
Website: www.depkeu.go.id |
| Profil |
Jakarta, 22/02/2012 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menjelaskan, perjalanan penganggaran masih diwarnai pola penyerapan yang ekstrim di akhir tahun, terutama bulan Desember. Untuk itu, Menkeu mengimbau agar penyerapan anggaran dapat dilaksanakan merata sepanjang tahun. Demikian disampaikan Menkeu saat memberikan keynote speech pada Lokakarya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/2).
Menkeu mengemukakan, dengan total anggaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011 sebesar Rp1.320,8triliun, penyerapan sampai 30 Juni 2011 hanya mencapai 25,1% dan sampai dengan 30 September 2011 penyerapan tercapai sebesar 47,60%. Bahkan, posisi penyerapan baru mencapai 66,30% pada 1 Desember 2011. Dengan penyerapan akhir tahun sebesar 97,60%, berarti terjadi penyerapan sebesar 50% dalam tiga bulan terakhir di 2011. "Pola ini tentu kurang mendukung pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara merata sepanjang tahun," ujar Menkeu.
Untuk itu, lanjut Menkeu, Presiden telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah penyerapan anggaran tersebut dengan telah menginstruksikan tiga langkah strategis. "Tiga langkah tersebut yaitu, pembenahan regulasi yang menghambat percepatan realisasi anggaran, pengawasan dan pengendalian secara langsung oleh para Menteri/Pimpinan Lembaga dan Gubernur Se-Indonesia, termasuk penyusunan disbursement plan, dan pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) yang diketuai oleh Kepala UKP4, untuk mengawal percepatan penyerapan anggaran tahun 2012," jelas Menkeu.
Menurut Menkeu, pola penyerapan anggaran diatas disebabkan oleh berbagai hal antara lain, perlunya revisi anggaran satuan kerja (Satker), keterlambatan penunjukan pejabat-pejabat perbendaharaan, proses pengadaan barang dan jasa, dan pemblokiran anggaran. Dengan demikian, hal-hal tersebut perlu diperhatikan dalam menjalankan APBN 2012. (sgd)
http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixNews&id=22599&thn=2012&name=br_220212_11.htm