Home Ministries Ministers Ministry of Finance
Ministry of Finance
 
Address:
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
 
Telephone:
021-384 1067
 
Fax:
021-380 8395
 
Email:
helpdesk@depkeu.go.id
 
Website:
www.depkeu.go.id
Profil

News Navigation

Insentif Pengurangan Pajak Bagi Pembangunan Infrastruktur

Tuesday, 17 April 2012
Print PDF
There are no translations available.

Jakarta, 16/4/2012 MoF (Fiscal) News - Pemerintah merencanakan kembali pemberian insentif tambahaan bagi proyek-proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), berupa pengurangan pajak.Demikiandisampaikan Deputi Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luki Eko Wuryanto di Jakarta, Senin (16/4).

Menurutnya, pemberian insentif tambahan ini masih berada dalam proses pengkajian di Komite Percepatan dan Perluasan pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI). Selain itu, pihaknya merasa perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan sehingga tidak akan menganggu APBN.

“Insentifnya berupa pengurangan pajak, kita berharap setidaknya bisa secepatnya (selesai),” tandasnya.

Insentifini, lanjutnya, setidaknya dapat menjadi pemacu investor atau pihak swasta untuk membangun infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya baik berupa jalan, listrik, maupun pelabuhan.

Senadadengan Luki, Anggota KP3EI Aviliani mengatakan pemberian insentif pengurangan pajak bagi pembangunan infrastruktur masih terus dikaji.“Itu belum kita putuskan, baru kita kaji dan baru kita akan bahas apa saja proyek-proyeknya. Apakahakan diberikan pada perbankan atau pada pekerjaannya belum tahu,” imbuhnya.

Kendatidemikian, pihaknya menegaskan kemungkinan proyek-proyek infrastruktur MP3EI yang strategis akan menjadi prioritas utama dalam pemberian insentif ini. “Yang jelas nantinya insentif tersebut diberikan untuk proyek-proyek infrastruktur yang strategis,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber:http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixNews&id=23209&thn=2012&name=br_160412_13.1.htm