Home Layanan Publik Visa dan Imigrasi

Public Services

Kepabeanan
Importer Registration, PPJK Registration, Tarif Bea Masuk (BTBMI)
Trading Services Unit
Submission of Import Licensing on-line.
Procurements Certification Exam
Certification exam registration procurement of goods and services.
Taxation
PNPWP Registration, Reporting SPT, E-SPT Applications.
Visas and Imigration
Immigration Permit, Visa Application, Visa and Stay Permit Services.
Passport
Procedure, Requirements, Reimbursement of Lost Passport, Passport Services.
Job Seeker Services
Services for job seekers and users of manpower to facilitate the recruitment process.
Transmigration of Service
Special services for the transmigration community.
PU Servicer Registration
Technical and administrative services by the Ministry of Public Works.
Online Services Minister for Foreign Affairs
Complaints online, held by Ministry of Foreign Affairs.
Online Self Report
Administration of residence for the citizen residing abroad.

Visa dan keimigrasian

There are no translations available.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi.  Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi, dalam hal penyediaan layanan kepada publik secara eletronik online untuk pengurusan keimigrasian untuk masyarakat dalam dan luar negeri melalui website http://www.imigrasi.go.id, dengan konten layanan :


Layanan untuk WNI.

  • Prosedur Penyelesaian Permohonan Paspor Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik, mulai dari proses menyerahkan berkas permohonan sampai dengan petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.
  • Persyaratan Permohonan Paspor, proses pengisian formulir permohonan paspor, melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri sampai dengan pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Juga penjelasan persyaratan permohonan paspor untuk anak dibawah umur (dibawah 17 th).
  • Penggantian Paspor Hilang, masyarakat untuk mengurus paspor RI yang hilang/rusak diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.


Layanan untuk WNA
Aplikasi Visa dan Ijin Keimigrasian, Informasi tentang proses status permohonan WNA untuk memperoleh visa & izin tinggal dan informasi persetujuannya, serta penjelasan tentang peruntukan dan batas berlakunya.


Harus dan perlu diketahui :
Paspor :

  • Bagaimana cara mengajukan permohonan paspor secara on-line ?
  • Apakah setian warga negara boleh memiliki lebih dari 1 (satu) paspor ?
  • Berapa biaya pembuatan surat perjalan/paspor dan berapa lama prosesnya ?
  • Apakah paspor dapat dibuat dimana saja tanpa memperhatikan domisili si pemohon ?
  • Bagaimana mengajukan penggatian paspor karena habis masa berlaku, buku paspor penuh, buku paspor hilang ?
  • Apakah SBKRI masih disyaratkan bagi warga negara keturunan yang akan mengajukan paspor RI ?
  • Bagaimana prosedur pengajuan permohonan paspor RI ?
  • Persyaratan mengajukan permohonan paspor RI ?
  • Surat perjalanan RI/paspor berdasarkan jenis, masa berlaku, dan kegunaannya ?
  • Apa definisi paspor ?

Visa

  • Work and holiday visa ?
  • Pengertian Visa ?
  • Negara dengan fasilitas visa on arrival (VOA) ?

Kewarganegaraan.

  • Bagaimana cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang hilang ?
  • Apa yang menyebabkan WNI kehilangan kewarganegaraannya ?
  • <selengkapnya>

 

Layanan on-line Ditjen Imigrasi, http://www.imigrasi.go.id

Layanan Permohonan Paspor On-line : panduan dan aplikasi ;
Layanan Permohonan Persetujuan Visa On-line :  Registrasi

Layanan Pengaduan

Jl. Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan
Jakarta Selatan
Jakarta
Indonesia

Telepon: 021-5224658
Fax: 021-5224658