Home Layanan Publik Register Domain Internet

Public Services

Kepabeanan
Importer Registration, PPJK Registration, Tarif Bea Masuk (BTBMI)
Trading Services Unit
Submission of Import Licensing on-line.
Procurements Certification Exam
Certification exam registration procurement of goods and services.
Taxation
PNPWP Registration, Reporting SPT, E-SPT Applications.
Visas and Imigration
Immigration Permit, Visa Application, Visa and Stay Permit Services.
Passport
Procedure, Requirements, Reimbursement of Lost Passport, Passport Services.
Job Seeker Services
Services for job seekers and users of manpower to facilitate the recruitment process.
Transmigration of Service
Special services for the transmigration community.
PU Servicer Registration
Technical and administrative services by the Ministry of Public Works.
Online Services Minister for Foreign Affairs
Complaints online, held by Ministry of Foreign Affairs.
Online Self Report
Administration of residence for the citizen residing abroad.

Registrasi Domain Internet

There are no translations available.

Kementerian Kominfo memberikan layanan pengelolaan nama domain internet Indonesia melalui situs www.pandi.or.id.   PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.

Maksud dan tujuan  :

  • Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.
  • Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.
  • Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan asosiasi organisasi semitra di dalam dan luar negeri serta dunia usaha pada umumnya.
  • Memberikan konsultasi dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.
  • Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional.
  • Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Masa non aktif nama domain

Nama domain yang tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya akan di-non-aktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30 hari non-aktif, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah 30 hari masa non aktif nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas kembali ke publik (recycle).

Pendaftaran Nama Domain

Sebelum melakukan pendaftaran nama domain,  jika sudah mempunyai account silahkan langsung melakukan proses Pendaftaran Nama Domain.  Jika belum,  prosedur dan pendaftaran baru dapat klik disini.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia

Gedung Arthaloka  lantai 11 – Jalan Jendral Sudirman no 2 Jakarta Pusat – Indonesia

Telepon: +62 21 5793 9151 (hunting) +62 21 98290955
Fax +62 21 5793 9152
Informasi: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Layanan Pelanggan: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Konfirmasi Pembayaran: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Usulan: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Pelaporan Insiden : http://abuse.pandi.or.id

Waktu kerja: Senin-Jumat (09.00 – 17.00 WIB)