
Kementerian Kominfo memberikan layanan pengelolaan nama domain internet Indonesia melalui situs www.pandi.or.id. PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.
Maksud dan tujuan :
Masa non aktif nama domain
Nama domain yang tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya akan di-non-aktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30 hari non-aktif, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah 30 hari masa non aktif nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas kembali ke publik (recycle).
Pendaftaran Nama Domain
Sebelum melakukan pendaftaran nama domain, jika sudah mempunyai account silahkan langsung melakukan proses Pendaftaran Nama Domain. Jika belum, prosedur dan pendaftaran baru dapat klik disini.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
Gedung Arthaloka lantai 11 – Jalan Jendral Sudirman no 2 Jakarta Pusat – Indonesia
Telepon: +62 21 5793 9151 (hunting) +62 21 98290955
Fax +62 21 5793 9152
Informasi:
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Layanan Pelanggan:
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Konfirmasi Pembayaran:
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Usulan:
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Pelaporan Insiden : http://abuse.pandi.or.id
Waktu kerja: Senin-Jumat (09.00 – 17.00 WIB)