Home Layanan Publik Lapor Diri Online

Public Services

Kepabeanan
Importer Registration, PPJK Registration, Tarif Bea Masuk (BTBMI)
Trading Services Unit
Submission of Import Licensing on-line.
Procurements Certification Exam
Certification exam registration procurement of goods and services.
Taxation
PNPWP Registration, Reporting SPT, E-SPT Applications.
Visas and Imigration
Immigration Permit, Visa Application, Visa and Stay Permit Services.
Passport
Procedure, Requirements, Reimbursement of Lost Passport, Passport Services.
Job Seeker Services
Services for job seekers and users of manpower to facilitate the recruitment process.
Transmigration of Service
Special services for the transmigration community.
PU Servicer Registration
Technical and administrative services by the Ministry of Public Works.
Online Services Minister for Foreign Affairs
Complaints online, held by Ministry of Foreign Affairs.
Online Self Report
Administration of residence for the citizen residing abroad.

Layanan Lapor Diri Online

Print PDF
There are no translations available.

Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).

Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.

Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bidang Konsuler) setempat untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun.

Sebelum melalukan/masuk pada halaman lapor diri ada beberapa pertanyaan, sebagai berikut :

  • Apakah anda bepergian ke lebih dari satu negara?,  Jika ya, sebutkan berapa negara? (max. 7 negara)
  • Apakah anda bepergian sendiri atau bersama anggota keluarga anda?, Jika bersama anggota keluarga, sebutkan berapa orang? (max. 7 orang)
  •  

Link situs layanan lapor diri online : klik disini

 

Sumber : deplu.go.id